Rencana Keselamatan Kerja Konstruksi K3 - SARANA MANDIRI PERKASA
  • Call / Whatsapp085777383077
  • Email : bisnis@saranakontraktor.com

Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3

Sarana Mandiri Perkasa – “Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3”, Untuk template dokumen RK3K bisa di download disini

 

RK3K USULAN PENAWARAN

 

 



RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

PEKERJAAN  


Nama pekerjaan

 

 

 

Logo / Kop Surat Perusahaan

 

                                                                                               

 

 

 

Nama Dinas Terkait Dan Tahun Anggaran

 

 

 

Kop Surat Perusahaan

 

RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)


Nama Proyek

 

DAFTAR ISI

  1. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerjaan dalam Keselamatan Konstruksi

A.1. Kepedulian Pimpinan terhadap Isu ekternal dan internal                             

A.2. Komitmen Keselamatan konstruksi

  1. Perencanaan Keselamatan Konstruksi

B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang

B.2. Rencana Tindakan ( Sasaran & Program )

B.3. Standard dan peraturan perundangan

  1. Dukungan Keselamatan Konstruksi

C.1. Sumber Daya

C.2. Kompetensi

C.3. Kepedulian

C.4. Komunikasi

C.5. Informasi Terdokumentasi

  1. Operasi Keselamatan Konstruksi

D.1. Perencanaan Dan Pengendalian Operasi

D.2. Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat

  1. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi

E.1. Pemantauan dan Evaluasi

E.2. Tinjauan Manajemen

E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi

  1. KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJAAN DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI

A.1. Kepedulian Pimpinan terhadap Isu ekternal dan internal

NAMA PERUSAHAAN yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi berkomitmen dan peduli terhadap Keselamatan Konstruksi khusus dalam pencapaian penanganan isu keselamatan konstruksi dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, penyakit atau kesehatan yang buruk akibat kerja, serta penyediaan tempat kerja dan lingkungan yang aman, efisien dan produktif;
  2. Memastikan bahwa kebijakan dan program Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan sesuai dengan visi dan misi Penyedia Jasa;
  3. Memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan SMKK;
  4. Mengomunikasikan penerapan SMKK kepada seluruh pekerja;
  5. Memastikan bahwa SMKK akan mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan;
  6. Memastikan bahwa setiap pekerja berpartisipasi dan berkontribusi terhadap penerapan SMKK secara berdaya guna dan berhasil guna;
  7. Mempromosikan peningkatan / perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
  8. Mengembangkan, dan mempromosikan budaya kerja berkeselamatan dalam organisasi;
  9. Melindungi pekerja yang melaporkan terjadinya kecelakaan, bahaya dan risiko kecelakaan konstruksi dari pemecatan dan/atau sanksi lain. Kepala proyek wajib melaporkan kegiatan proyeknya ke disnaker setempat dan wajib memelihara buku akte pengawasan yang diberikan oleh petugas disnaker yang berkunjung ke proyek setelah mendapatkan pelaporan kegiatan proyek.

 

Standar eksternal

  • Tentukan bahaya-bahaya mana saja yang akan dikendalikan
  • Pertimbangkan cara yang terbaik untuk pengendaliannya
  • Adanya keputusan kebutuhan apa saja yang harus dikerjakan, dan pastikan hal itu dilaksanakan

 

Standar Internal

  • Setiap orang memperoleh penjelasan dengan baik dan mampu melaksanakannya
  • Mereka memperoleh perlengkapan yang mereka butuhkan
  • Metode-metode kerja yang disetujui dilaksanakan dalam praktek

 

 

 

A.1.1 Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal

Daftar isu, terdiri atas:        

  1. Identifikasi isu internal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengaruhnya terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
    1. Tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;
    2. Kebijakan, tujuan, dan strategi untuk mencapainya;
    3. Kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi  (seperti  modal,  waktu,  sumber  daya  manusia, proses, sistem, dan teknologi);
    4. Hubungan dengan, serta persepsi dan nilai-nilai dari, pekerja;
    5. Pengaturan waktu kerja;
    6. Kondisi kerja; dan  
    7. Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.

 

  1. Identifikasi isu   eksternal   yang   akan   dihadapi   saat   pelaksanaan pekerjaan  konstruksi  dan  pengaruhnya  terhadap  penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:         
    1. Lokasi pekerjaan, sosial, budaya, teknologi, dan alam;
    2. Subkontraktor, pemasok, mitra dan penyedia, teknologi baru, dan munculnya pekerjaan baru;
    3. Pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan keselamatan;
    4. Hubungan dengan kepentingan pengguna jasa terkait dengan pekerjaan konstruksi;
    5. Perubahan dan  lain-lain  yang  terkait  dengan  hal-hal  di 
    6. Penerapan dan Rencana Pelaksanaan Protokol Pencegahan COVID-19                                             

 

 

Tanggal

NAMA PERUSAHAAN

 

 

 

Nama

Direktur

 

A.2. Komitmen keselamatan konstruksi

PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                       : Nama Direktur

Jabatan                                    : Direktur Cabang

Nama Perusahaan                   : NAMA PERUSAHAAN

Alamat Perusahaan                 :

 

Dalam rangka pengadaan ……………………….. pada ……………………………. berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:

 

  1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
  2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
  3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
  4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
  5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan
  6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
  7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK

 

 

 

Tanggal

NAMA PERUSAHAAN

 

 

 

 

Nama

Direktur

 

 

 

 

 

 

 

 

KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI

 

Kami berkomitmen untuk:

  1. Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.
  2. Menjamin Keselamatan Konstruksi  tenaga  kerja,  tamu,  masyarakat  sekitar  di sekitar tempat kerja.

3.Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan  budaya  Keselamatan  Konstruksi yang baik di tempat kerja.

 

Untuk mencapainya, kami akan:

  1. Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan.
  2. Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi.
  3. Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan.

 

Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi:

  1. Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
  2. Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah dittd
  3. Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan.
  4. Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.
  5. Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan
  6. Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.

           

Tanggal

            NAMA PERUSAHAAN

 

 

 

 

 

 

 Nama

                          Direktur Cabang

 

  1. PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI

NAMA PERUSAHAAN sebagai Penyedia Jasa pada Nama Proyek, membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko, Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.

 

Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko K3, Skala Prioritas K3, Pengedalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab K3 terdapat pada tabel  berikut ini :

 

B.1.   IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG.

Tabel 1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3

Nama Perusahaan          :  NAMA PERUSAHAAN

Pekerjaan                         :  NAMA PROYEK

Lokasi Kegiatan              : ………………………………

Tanggal Dibuat               :  ……………………………

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.2.   RENCANA TINDAKAN (SASARAN & PROGRAM)

    Tabel 2. Penyusunan Sasaran dan Program K3

Nama Perusahaan          :  NAMA PERUSAHAAN

Pekerjaan                         :  NAMA PROYEK

Lokasi Kegiatan              : …………………………….

Tanggal Dibuat               :  …………………………..

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.2.1. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI DALAM PROTOKOL    PENCEGAHAN COVID-19

NO

KEGIATAN

PEKERJAAN YANG DILAKUKAN

1

PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) PENCEGAHAN

COVID- 19

1)      Sosialisasi

 

2)      Pembelajaran (edukasi)

 

3)      Promosi teknik

 

4)      Metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan,

 

 

5)      Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian  PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan

 

 

6)      Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tarnu proyek

 

 

7)      Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi pekerja

 

 

8)      Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja

 

 

9)      Pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan

 

 

10)   Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif/PDP

 

 

 

2

PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN DI LAPANGAN

1)      Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis; Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.

 

 

2)      Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan  COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ;

 

 

3)      Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu.

 

 

 

3

PELAKSANAAN PENCEGAHAN COVID-19 DI LAPANGAN

1)      Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID – 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lokasi proyek;

 

 

2)      Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk) ;

 

 

3)      Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;

 

 

4)      Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang yang terindikasi memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;

 

 

5)      Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja

 

 

6)      Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja;

 

 

7)      Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.3. STANDAR DAN PERATURAN PERUNDANGAN

Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanakan paket pekerjaan ini adalah :

 

Tabel. Standar Peraturan Perundang – Undangan

Nomor Dokumen

Peraturan Perundang – Undangan

1

Undang-Undang Dasar 1945

2

UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja

3

UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan

4

UU No. 3/1992  Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja

5

Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

6

Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

7

Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi

8

Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulan Penanggulangan Kebakaran Kebakaran

9

Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. : Kep-186/Men/1999 : Kep-186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulang Tentang Unit PenanggulangananKebakaran di Tempat Kerja Kebakaran di Tempat Kerja

10

Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

 

Tabel. Standar Peraturan Perundang – Undangan

PERATURAN / KETENTUAN

PERATURAN TENTANG

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/Men/1980

K 3 Pada Konstruksi Bangunan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1982

Kualifikasi Juru Las

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.03/Men/1998

Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/Men/1980

Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan

Peraturan Menteri Tenaga Kerja

No.Per 04/Men/1987

Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara

Penunjukkan Ahll Keselamatan Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja

No.: Perm05/Men/1985

Pesawat Angkat Dan Angkut

Keputusan Menteri Tenaga Kerja

No.Kep-186/Men/1999

Unit Penanggulangan Kebakaran

Di Tempat Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan

Transmigrasi No. Per.Ol/Men/1981

Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan

Transmigrasi No. Per.Ol/Men/1989

Kualifikasi Dan Syarat-Syarat

Operator Keran Angkat

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan

Transmigrasi No. Per.O2/Men/L980

Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja

Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja

Peraturan Menteri Perburuhan

No. 7 tahun 1964

Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta

Penerangan Dalam Tempat Kerja

Kep.Menaker No. Kep. 51/Men/1999

Nilai Ambang Batas Faktor Fisika

Di Tempat Kerja

Surat Edaran No. Seso1/Men/1997

Nilai Ambang Batas Faktor Kimika

Di Tempat Kerja

Surat Edaran Dirjen Binawas

No 05/Bw/1997

 Penggunaan Alat Pelindung Diri

 

  1. DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI

Tabel. Jadwal Program Komunikasi

No

Jenis Komunikasi

PIC

Waktu Pelaksanaan

 

1

Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety

Induction)

nama

(Ahli K3)

·    Awal Pekerjaan dilaksanaan

·    Saat Pekerja baru masuk lokasi pekerja

·    Saat adanya tamu / visitor

2

Pertemuan pagi hari (safety morning)

nama

(Ahli K3)

·    Setiap hari sebelum memulai pekerjaan

 

3

Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)

nama

(Ahli K3)

·    Setiap Minggu (sesuai kebutuhan)

4

Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting)

nama

(Ahli K3)

·    Rapat Mingguan dan Rapat Bulanan

 

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Tenaga  Keselamatan Konstruksi:

 

1

Jabatan

: Penanggung Jawab K3

 

Tugas dan Tanggung Jawab

:

 

 

  • Menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
  • Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
  • Merencanakan dan menyusun program K3
  • Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
  • Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja  dan instruksi kerja K3
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi
  • Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan
  • Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat

2

Jabatan

 

 

: Emergency/Kedaruratan

 

Tugas dan Tanggung Jawab

:

  • Menerapkan program emergency/kedaruratan
    • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat secara keseluruhan
    • Mendata seluruh personil dan menugaskan Tim P3K  dalam pencarian orang yang hilang
    • Mengkoordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi dan evaluasi kondisi darurat secara keseluruhan
    • Melakukan pemantauan  dan   pengendalian  dalam  setiap  kondisi  keadaan darurat  termasuk melakukan mitigasi apabila terjadi kecelakaan kerja
    • Memastikan kesiapan tim dan peralatan keadaan darurat tersedia sesuai kondisi lapangan

 

3

Jabatan

: P3K Tugas

 

Tugas dan Tanggung Jawab

:

  • Menerapkan program P3
  • Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja.
  • Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, meliputi:
  • Ruang P
  • Kotak P3K dan isinya.
  • Alat evakuasi dan transporta
  • Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri (APD) dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
  • Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiata
  • Membuat laporan kegiatan P3K secara period

 

4.

 

Jabatan

: Kebakaran

 

 

 

Tugas dan Tanggung Jawab

:

      
  • Menerapkan program Kebakara
  • Menyusun rencana kegiatan sesuai kebijak
  • Menetapkan semua kegiatan unit manajemen keselamatan kebakaran pada pekerjaan konstr
  • Mengimplementasikan kebijakan operasi pemadam kebakaran konstruksi dan lingkungannya.
  • Melaksanakan aktifitas unit manajemen keselamatan kebakaran di tempat kerja.
  • Mengendalikan aktifitas terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerj
  • Melakukan koordinasi dengan pihak instansi pemadam kebakaran dan instansi terk

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Logo / Kop Surat Perusahaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIAGRAM ALIR KEADAAN DARURAT

 

 

 

 

 

 

 

BAHAYA KEBAKARAN DI PROYEK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

    
   
 
  
 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan :

HSE Supervisor berkewajiban untuk mencatat nomor telepon dinas pemadam kebakaran setempat yang terdekat dengan lokasi proyek.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Logo / Kop Surat Perusahaan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIAGRAM ALIR KEADAAN DARURAT

 

 

 

 

 

 

 

BAHAYA KECELAKAAN DI PROYEK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Safety Man/HSE Supervisor melaporkan kecelakaan dengan mengisi formulir kecelakaan kerja (F-HSE-005 )
  2. Sekecil apapun kecelakaan HSE Supervisor bersama Site Manager segera melakukan Investigasi penyebab kecelakaan dan melaporkan hasil investigasi dalam formulir Accident or Incident (F-HSE-001 )
  3. Pada kasus kecelakaan parah yang mengharuskan karyawan rawat inap dirumah sakit, HSE Supervisor bersama sama HRD Supervisor akan terus memantau proses perawatan karyawan tersebut.

 

 

Catatan :

HSE Supervisor berkewajiban untuk mendata nama Rumah sakit terdekat dengan lokasi proyek dan nomor teleponnya.

 

C.1. SUMBER DAYA

Untuk menjamin terlaksananya sistem manajemen K3 dalam Organisasi, Salah Satunya adalah melibatkan Karyawan. Terkait Dokumentasi Sistem manajemen K3, Keterlibatan karyawan dimungkinan dalam proses konsultasi, meliputi

  1. Pengembangan dan tinjauan Kebijakan
  2. Pengembangan dan tijauan sasaran
  3. Keputusan pada penerapan proses & prosedur pengelolaan resiko
  4. Indentifikasi bahaya
  5. Tinjauan penilaian dan pengendalian resiko yang terkait dengan pekerjaannya

 

Beberapa Bukti Keterlibatan karyawan dalam penyusunan prosedur sistem manajemen K3 :

  1. Konsultasi formal antara pihak manajemen dengan karyawan tentang K3
  2. Keterllibatan karyawan dalam melakukan identifikasi bahaya potensial, penilaian, dan pengendalian resiko
  3. Inisiatif untuk mendorong karyawan dalam meninjau, memberi saran dan umpan balik masalah k3
  4. Adanya briefing/pertemuan kecil tentang k3
  5. Papan pengumuman yang menyajikan data kinerja K3, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan K3
  6. Poster Program K3
  7. Bulettin Tentang K3

 

Pelaksana K3 adalah Manajemen / Pimpinan / Supervisor / Pengawas dan Pelaksana K3 / OH&S Manager di proyek, mempunyai tugas dan fungsi:

  1. Membuat system prosedur dalam upaya penanganan keselamatan dan kesehatan kerja;
  2. Menetapakan standar baku keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. Melakukan identifikasi resiko yang mungkin timbul dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. Melakukan evaluasi terhadap kebutuhan untuk keselamatan dan kesehatan kerja;
  5. Mengevaluasi kebutuhan peralatan dan kesehatan kerja

MATA PEMBAYARAN PERKIRAAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)

PEKERJAAN :

NAMA PROYEK

  1. ANGGARAN : 2022 LOKASI : Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten

BILL OF QUANTITY (BOQ)

 

      

 

 Nama Satuan Kerja

 :

 Dinas Terkait

   

 

 Pekerjaan

 :

 NAMA PROYEK

  

 

 Sub. Pekerjaan

 :

 PEKERJAAN K3

   

 

 

      

 

 NO

 URAIAN PEKERJAAN

 VOLUME

 HARGA

 JUMLAH

 SATUAN

 HARGA

 

 

 

 

 

 

 

 

A

 PEKERJAAN K3

 

 

 

 

 

 I

Sosialisasi dan Promosi K3

 

 

 

 

       1

Spanduk (banner) ;

 

           1.00

 Lb

            150,000.00

                        150,000.00

       2

Poster;

 

 

           1.00

 Lb

              45,000.00

                          45,000.00

       3

Papan Informasi K3.

           1.00

 Bh

            400,000.00

                        400,000.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 II

Alat Pelindung Diri

 

 

 

 

       1

Topi Pelindung (Safety Helmet) ;

         30.00

 Bh

              25,000.00

                        750,000.00

       2

Baju Safety 4 Line (Rompi Polyester);

         30.00

 Psg

              25,000.00

                        750,000.00

       3

Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);

       180.00

 Bh

                6,000.00

                     1,080,000.00

       4

Sarung Tangan (Safety Gloves);

         30.00

 Psg

                5,000.00

                        150,000.00

       5

Sepatu Keselamatan (Safety Shoes); untuk Staf, Setara KING

         10.00

 Psg

            265,000.00

                     2,650,000.00

       6

Sepatu Keselamatan, Setara TERRA

         30.00

 Psg

            160,000.00

                     4,800,000.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 III

Faslitas Sarana Kesehatan

 

 

 

 

       1

Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll)

           3.00

 unit

            300,000.00

                        900,000.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 IV

Lain-Lain Terkait Pengendalian Risiko K3

 

 

 

 

       1

Bendera K3;

 

 

           1.00

 bh

              80,000.00

                          80,000.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 SUM TOTAL

 

 

 

 

 

                 11,755,000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

      Alat Pelindung Diri/Apd (Body Protection Equipment)

C.2  KOMPETENSI

Kompetensi adalah kemampuan individu untuk melakukan pekerjaan dengan benar. Selain itu kompetensi adalah seperangkat perilaku yang memberikan panduan terstruktur untuk indentifikasi, evaluasi dan pengembangan perilaku dalan individu karyawan.

Untuk memenuhi Kompetensi yang telah ditetapkan, terdapat beberapa tindakan yang dapat dilakukan, antara lain :

  1. On-the-Job training (magang)
  2. Clasroom Training (pelatihan)
  3. Pembelajaran Mandiri
  4. Pendidikan
  5. Konseling (bimbingan)
  6. Seminar/menghadiri konferensi
  7. Sebagai observer (pengamat)dalam suatu pekerjaan
  8. Role models (berperan sebagai pelaku pekerjaan)

NAMA PERUSAHAAN berkomitmen dalam penerapan pelaksanaan keselamatan kontruksi di lingkungan kerja dengan mentaati ketentuan dan perundangan K3 termasuk memberikan program pelatihan dan peningkatan kinerja karyawan melalui uji kompetensi terhadap seluruh tenaga kerja sesuai dengan keahlian bidang masing- masing.

  1. TUJUAN

Memberikan panduan dalam kegiatan peningkatan kopetensi pegawai pada NAMA PERUSAHAAN

 

  1. RUANG LINGKUP

Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan kompetensi pegawai pada NAMA PERUSAHAAN meliputi : usulan program peningkatan kompetensi pegawai, pembentukan tim, penentuan peserta, pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi karyawan.

 

  1. REFERENSI
  1. Pedoman Mutu
  2. Prosedur Penerimaan Karyawan

 

  1. ISTILAH DAN DEFINISI

Istilah dan Definisi yang dipakai dalam penulisan pedoman Mutu, SOP, Insruksi kerja serta dokumen lainnya diurai secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008 diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada lampiran istilah dan definisi.

 

  1. DIAGRAM ALIR, DOKUMEN DAN KETERANGAN KEGIATAN.

 

  1. FORM
  1. Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai
  2. Daftar hadir peserta
  3. Jadwal kegiatan
  4. Form Evaluasi

 

  1. INSTRUKSI KERJA

 

  1. REKAMAN MUTU
  1. Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai
  2. Daftar hadir peserta
  3. Jadwal kegiatan
  4. Evaluasi pelaksanaan kegiatan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.3. KEPEDULIAN

K3 adalah keselamatan dan kesehatan kerja dengan pengertian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja,yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,penggunaan peralatan kerja kontruksi proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.smk3 kontruksi bidang pekerjaan umum adalah smk3 pada sektor jasa kontruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum.

Kepedulian merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan membuat rencana dan program kerja sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit akibat pekerjaan dan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat pekerjaan konstruksi.

Program kepedulian keselamatan konstruksi sebagai berikut:

Penyedia Jasa           : NAMA PERUSAHAAN

Nama Paket                   : NAMA PROYEK


No


Uraian

Bulan Ke

 

 


Keterangan

1

2

3

4

5

6

1

Seluruh pekerjaan terukur dan terpantau dalam pelaksanaan pemenuhan standar K3 Konstruksi

NP

NP

NP

NP

NP

NP

 

2

Program pemeriksaan dan pengawasan secara periodik dalam mengidentifikasi bahaya kecelakaan dan sakit akibat kerjaa

NP

NP

NP

NP

NP

NP

 

3

Melaksanakan sosialisasi terhadap lingkungan masyarakat sekitar area pekerjaan yang berpeluang terhadap potensi bahaya dilokasi kerja

NP

NP

NP

NP

NP

NP

 

4

Melakukan rapat rutin manajemen proyek sebagai bahan evaluasi dalam setiap risiko bahaya yang muncul ditempat kerja

NP

NP

NP

NP

NP

NP

 

5

Mempasilitasi terhadap kebutuhan bahan utilitas dan tenaga kerja serta peralatan pendukung sesuai rencana kelselamatan konstruksi

NP

NP

NP

NP

NP

NP

 

Catatan NP : belum dalam program

C.4. KOMUNIKASI

Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dan pengirim (sender) ke penerima (receiver) dengan tujuan untuk mencapai salah satu sasaran Berikut :

  1. Untuk bertindak (action) mengenai suatu hal, misalnya menghentikan mesin atau menghentikan alat
  2. Untuk menyampaikan informasi misalnya tentang kebijakan K3 dalam perusahan, sumber bahaya ditempat kerja, prosedur kerja aman dan lain-lain.
  3. Untuk memastikan tentang sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dijalankan, misalnya cara melakukan suatu pekerjaan.
  4. Untuk Menyenangkan seseorang, misalnua pujian bagi pekerja yang berperilaku aman

 

Komunikasi Keselamatan dapat dibedakan atas :

  1. Komunikasi manusia dengan manusia secara langsung

Misalnya antara bawahan dengan atasan. Komunikasi ini sering disebut dengan komunikasi personal atau komunikasi kelompok. Dalam K3 kedua jenis komunikasi ini bnyak dilakukan melalui kontak individu melalu proses observasi, safety, talk, penyuluhan K3, dan pelatihan K3.

 

  1. komunikasi manusia dengan manusia melaui alat media komunikasi

seperti telepon, buletin, poster, safety letter, dan lain-lain. Komunikasi ini bnyak digunakan di lingkungan kerja misalnya komunikasi antara petugas si ruang kontrol dengan petugas dilapangan,komunikasi antara petugas K3 dengan para pekerja.

 

  1. komunikasi manusia dengan alat kerja

peralatan seperty mesin, unit proses, peralatan adalah benda mati yang dioperasikan oleh manusia. Dalam proses operasi tersebut terjadi komunikasi antara manusia dengan alat kerja

 

 

 

 

 

  1. TUJUAN

Memberikan pedoman untuk penyebarluasan atau mengkomunikasikan informasi- infomasi lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif.

  1. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku untuk seluruh fasilitas operasi NAMA PERUSAHAAN dan semua pihak yang bekerja di area tersebut. Hal-hal yang diatur dalam prosedur ini adalah cara untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kepada pihak internal maupun eksternal Perusahaan.

  1. DEFINISI
  • Informasi K3, yaitu informasi tentang lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
  • Peraturan perundangan K3 Indonesia dan Internasional
  • Standar Nasional Indonesia dan Internasional
  • Kebijakan terpadu dan EHS Management System Manual NAMA PERUSAHAAN
  • Kondisi bahaya, laporan inspeksi dan laporan & hasil investigasi kecelakaan kerja
  • Laporan internal / eksternal audit dan hasil rapat tinjauan ulang manajemen
  • Prosedur dan instruksi kerja K3
  • Risalah rapat bulanan / khusus P2K3, pelatihan-pelatihan K3
  • Tanda-tanda, peringatan bahaya dan tanda / peringatan K3 lainnya
  • Dan informasi-informasi lainnya yang terkait dengan K3
  • Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan maupun harian musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi NAMA PERUSAHAAN
  • Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan operasi NAMA PERUSAHAAN, seperti dalam penyediaan pasokan barang/ material maupun jasa ( supplier / pemasok barang, kontraktor / sub kontraktor, dll.), termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung ke lingkungan operasi NAMA PERUSAHAAN maupun penyediaan informasi K3 kepada-kepada instansi-instansi pemerintah yang terkait dan berwen
  • Konsultasi K3, adalah usaha atau kegiatan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapai dan peluang untuk perbaikan penerapan,pengembangan dan pemeliharaan system manajemen K3
  1. REFERENSI
  • Permenaker No.05/MEN/1996, SMK3, elemen 3.1. dan 3.2.1.
  • ISO 14001:2004, Environmental Management System, klausul 4.4.3
  • OHSAS 18001:1999, OHS Management System, klausul 4.4.3
  • EHS Management System Manual NAMA PERUSAHAAN

C.5. INFORMASI TERDOKUMENTASI

  1. PROSEDUR
    • Tanggung Jawab
  • EHS Department  bertanggung  jawab  untuk  senantiasa  berkoordinasi  baik  secara  internal maupun eksternal perusahaan (Kementerian Lingkungan Hidup, Depnaker Propinsi / K / Kodya., Bapedalda Propinsi / Kabupaten / Kotamadya, Depkes, Pemda dan instansi / institusi lain terkait berkaitan dengan spek K3) yang bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan dan perundangan,  standar,  dan  informasi  K3  lainnya  senantiasa  up  to  date  /  terbaru  dan dikomunikasikan / diinformasikan pada departemen terkait di dalam lingkungan operasi NAMA PERUSAHAAN Procurement Department bertanggung jawab untuk menginformasikan ketentuan- ketentuan K3 NAMA PERUSAHAAN kepada supplier / pemasok dan kontraktor / sub kontraktor yang akan memasok barang atau jasa / bekerja dilingkungan operasi NAMA PERUSAHAAN
  • Kepala  Departemen   /   Safety   Management   Representatif   /   Environment   Management Representatif    Dept.    bertanggung    jawab    untuk    menyediakaan    sarana-sarana    dan penyebarluasan informasi-informasi K3 kepada seluruh karyawan yang ada di Departemennya.
    • Komunikasi
      • Komunikasi Internal
    • Karyawan NAMA PERUSAHAAN diberikan atau mendapat informasi mengenai pedoman dan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta pelaksanaannya di lingkungan NAMA PERUSAHAAN melalui kegiatan pelatihan dan pelaksanaannya dikoordinir oleh Technical Training Department.
    • Karyawan NAMA PERUSAHAAN mendapatkan informasi mengenai kebijakan terpadu (kualitas, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja), manual SMK3, hasil rapat-rapat P2K3, artikel-artikel K3, perubahan- perubahan pada prosedur / instruksi kerja, penyelesaian masalah / keluhan K3, program-program dan kinerja K
    • NAMA PERUSAHAAN Informasi ini diberikan melalui pelatihan, penjelasan / briefing K3 harian / mingguan atau melalui papan pengumuman dan bulletin K3 (melalui media cetak atau elektronik internal perusahaan).
    • Informasi mengenai peraturan perundangan K3 akan disediakan oleh EHS Manager kepada tiap Kepala Departemen / SMR-Safety Management Representatif / EMR-Environment Management Representatif / SR-Safety Representatif / ER-Environment Representatif Departem
    • Laporan hasil  kegiatan  inspeksi  K3,  pemantauan  lingkungan  dan  lingkungan  kerja  dan penyelidikan kecelakaan disiapkan oleh EHS Department sebagai salah satu bahan yang akan dibahas dalam rapat bulanan / rapat khusus P2K3, dan dibuatkan risalah rapat P2K3 dan disebarluaskan kepada tiap Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif dan Safety / Environment Representatif serta seluruh anggota P2K
    • Hasil laporan  audit  internal  /  eksternal  SMK3  disiapkan  oleh  personil  EHS  Department berdasarkan laporan tim auditor internal / eksternal dan didistribusikan kepada pihak internal (Dewan Direksi, Ketua P2K3, Kepala Divisi, Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif, Safety Representatif, Environment Representatif ) dan pihak eksternal jika diperlukan ( misal Auditor Eksternal ).
    • Tanda-tanda peringatan K3 (poster, sign, label, dll) disediakan oleh EHS Department dengan terlebih dahulu masing-masing Kepala Departemen melampirkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian resiko di departemennya disertai dengan formulir pengajuan permintaan tanda-tanda peringatan K3.
    • Untuk memudahkan penyebaran informasi yang berkaitan dengan K3 dalam lingkup NAMA PERUSAHAAN, maka dibuat daftar penyebarluasan informasi K3 (contoh dapat dilihat pada LAMPIRAN )
      • Komunikasi Ekternal
    • Personil EHS Department menghubungi instansi-instansi terkait (misal: Kanwil Depnaker / Dinas Depnaker Kabupaten / Kotamadya, Bapedal, Depkes dan sebagainya) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan perundangan berkaitan dengan K3 di Indones
    • Setiap 3 bulan sekali NAMA PERUSAHAAN, melaporkan hasil kegiatan P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat, dimana laporannya disiapkan oleh sekretaris P2K3 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris P2K
    • Laporan kecelakaan  kerja  dan  hasil  penyelidikannya  disiapkan  oleh  EHS  Manager  dan disampaikan kepada Kepala Operasi, Ketua P2K3 tembusannya kepada pihak Kanwil Depnaker setempat.
    • Pihak pemasok dan kontraktor / sub kontraktor yang terikat kontrak dengan NAMA PERUSAHAAN, untuk menyediakan barang atau jasa diinformasikan tentang kebijakan dan ketentuan K3 NAMA PERUSAHAAN Informasi diberikan oleh Procurement Manager dan bila diperlukan NAMA PERUSAHAAN dapat memberikan pelatihan awal atau penjelasan / briefing K3 kepada kontraktor yang akan bekerja di lingkungan NAMA PERUSAHAAN Pihak Satuan Pengaman / Security di Pos Komando Keamanan perusahaan berkewajiban memberikan informasi kepada setiap tamu yang akan memasuki area pabrik / plant di lingkungan operasi NAMA PERUSAHAAN tentang Kebijakan Terpadu (Kualitas, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan-peraturan umum K3 dan prosedur menghadapi keadaan darurat.
    • Pihak Satuan Pengaman / Security yang ada di Pos Ronda setiap Gedung / Area Produksi atau Kepala Departemen / Personil Departemen yang ditunjuk berkewajiban memberikan informasi- informasi K3 dan prosedur tanggap darurat yang berlaku di area tersebut kepada setiap tamu yang akan masuk ke gedung / area departemen / plant tersebut.
    • Informasi-informasi yang  berkaitan  dengan  kondisi  darurat  /  emergency  yang  terjadi  di perusahaan diatur dan mengikuti prosedur komunikasi tanggap gawat darurat.
    • Untuk menjamin kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan K3, diatur dan mengikuti peraturan perusahaan mengenai “Non -Disclosure Agreement” (Perjanjian/Kesepakatan Tidak Membocorkan Rahasia Perusahaan) yang telah ditanda tangani oleh setiap karyawan NAMA PERUSAHAAN
      • Alat dan Media Komunikasi

Alat dan Media komunikasi yang digunakan dapat berupa dan tidak terbatas hanya pada alat dan media sebagai berikut :

  • Electronic mail ( e-mail )
  • Meeting ( townhall, P2K3, dsb.)
  • Briefing
  • One to one personal contact
  • Papan pengumuman
  • Pelatihan atau kursus
  • Banner, poster (Promosi)
  • Distribusi dokumen ( Manual, standard procedure, supporting doc, record )
  • Telepon, facsimile, internet
  • TV Media
    • Konsultasi K3
  • Konsultasi ini bisa dilakukan di internal NAMA PERUSAHAAN untuk melibatkan karyawan maupun dengan pihak eksternal, seperti Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah terkait, Lembaga Swadaya masyarakat ( NGO – Non Government Organization ), perusahaan asuransi, konsultan K3, ds
  • Beberapa contoh konsultasi K3 adalah :
  • Konsultasi dengan wakil karyawan dalam pembuatan kebijakan K3
  • Konsultasi dengan karyawan yang ahli maupun dengan pihak eksternal untuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainny
  • Konsultasi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga penelitian dalam usaha pencegahan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan limbah.
  • Konsultasi dengan pihak konsultan eksternal untuk usaha-usaha peningkatan perilaku dan kinerja karyawan terkait dengan K3

 

 

 

 

 

 

 

TABEL JADWAL PROGRAM KOMUNIKASI

  • Motipasi dan Kesadaran

Komunikasi dan konsultasi K3 tersebut akan meningkatkan motivasi dan kesadaran semua orang  baik karyawan maupun pihak ketiga yang berada di area operasi NAMA PERUSAHAAN untuk menerapkan, mengembangkan dan memelihara sistem manajemen K3 untuk memperbaiki kinerja K3 secara menyeluruh.

  1. OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI

D.1.  PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASI

Perusahaan harus menentukan operasi dan aktifitas yang terkait dengan bahaya-bahaya yang telah teridentifiasi,. Semua operasi dan aktifitas tersebut memerlukan kontrol untuk penanganan resiko K3. Perubahan-perubahan terhadap aktifitas dan operasi tersebut juga harus diatur.

 

Untuk operasi dan aktifitas tersebut, organisasi harus menerapkan dan memelihara:

  1. Kontrol operasional yang dapat diterapan. Organisasi harus mengintegrasikan kontrol operasional dalam sistem manajemen K3 secara keseluruhan.
  2. Kontrol terkait dengan barang-barang, peralatan dan jasa yang dibeli,
  3. Kontrol terkait kontraktor dan pengunjung lain ke lokasi kerja
  4. Prosedur terdokumentasi, diperlukan bila dianggap bahwa ketiadaan prosedur dapat membuat penyimpangan terhadap kebijakan dan sasaran K3,
  5. Kriteria operasi, bila dianggap bahwa ketiadaan kriteria dapat membuat penyimpangan terhadap kebijakan dan sasaran K3

 

Perencanaan operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya :

  • Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaa
  • Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan S
  • Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat ke
  • Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapk
  • Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko.
  • Sistem pertolongan pertama pada kecelaka
  • Persyaratan Operator Alat Angkat :
  • Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetens
  • Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) atau bersertifikat yang di keluarkan oleh Badan yang berwenan
  • Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran :
  • Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja.
  • Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca.
  • Alat Pelindung Diri :
  • Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
  • Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan.
  • Tamu/pengunjung dan pihak luar :
  • Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.
  • Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri.
  • Induksi K3
  • Prosedur dan Persyaratan tanggap darurat

 

 

 

 

Perusahaan membuat form untuk melakukan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) dengan contoh sebagai berikut :

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

Tanggal Pekerjaan

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

 Tanggal Pekerjaan

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

Tanggal Pekerjaan

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

Tanggal Pekerjaan

 

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

Tanggal Pekerjaan

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

Tanggal Pekerjaan

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

Tanggal Pekerjaan

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

Tanggal Pekerjaan

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

 

Nama Pekerja

 

:

 

Nama Pekerja

Nama Paket Pekerjaan

:

NAMA PROYEK

 

Tanggal Pekerjaan

 

:

 

Tanggal Pekerjaan

 

Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :

1

Helm/Safety Helmet

ü

 

6

Pelindung Mata/Goggles, Spectacles)

ü

2

Sepatu/Safety Shoes

ü

 

7

Tameng Muka Face Shield

ü

3

Sarung Tangan/Safety Gloves

ü

 

8

Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff

ü

4

Rompi Keselamatan/Safety Vest

ü

 

9

Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness

ü

5

Masker Pernafasan/Respiratory

ü

 

10

… dst

 

 

NO

DESKRIPSI RISIKO

PENGENDALIAN AWAL

PENANGGUNG JAWAB

 

 
  

URAIAN PEKERJAAN

INDENTIFIKASI BAHAYA

  

(Skenario Bahaya)

  

(1)

(2)

(3)

(6)

(7)

  

1

PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN

  

 

Pekerjaan
Timbunan
dan Galian
Tanah

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Structure & Ahli K3 Konstruksi

  

Tergelincir

Pagar pengaman galian bila perlu

  

Galian Longsor

Lereng dibuat landai

  

Tertabrak Kendaraan dan Alat berat

Menggunakan APD, Rambu – rambu harus jelas, berhati hati dalam pengunaan alat berat dan Kendaraan

  

2

PEKERJAAN STRUKTUR BETON

  

 

Pekerjaan Pembesian beton

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Structure & Ahli K3 Konstruksi

  

Tergelincir

Berhati hati liat sekitar

  

Terjepit

Menggunakan APD sarung tangan

  

Terkena alat kerja

Menggunakan APD Safety shoes dan sarung tangan

  

 

Pekerjaan Begesting beton

Tertimpa Matrial

Menggunakan APD Safety shoes dan penempatan matrial yg aman

Site Engineering Structure & Ahli K3 Konstruksi

  

Begesting runtuh/jatuh

Pastikan kekuatan begesting

  

Terkena alat kerja

Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat

  

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

  

 

Pekerjaan cor beton

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Structure & Ahli K3 Konstruksi

  

Tergelincir

Berhati hati liat sekitar

  

Mata iritasi terkena debu

Menggunakan Kaca mata

  

Iritasi Kulit

Menggunakan sarung tangan dan baju panjang

  

Debu terhirup

Menggunakan masker

  

3

PEKERJAAN DINDING

  

 

Pasangan Bata, Plester, Aci

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi

  

Tergelincir

Pagar pengaman galian bila perlu

  

Mata iritasi terkena debu

Menggunakan Kaca mata

  

Debu terhirup

Menggunakan masker

  

Iritasi Kulit

Menggunakan sarung tangan dan baju panjang

  

Tertimpa benda dari atas

Menggunakan APD Safety Helmet

  

 

Pemasangan ACP

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi

  

ACP jatuh

Beda dipastikat di ikat dan di pasang dengan aman

  

Mata iritasi terkena serpihan

Menggunakan Kaca mata

  

Debu terhirup

Menggunakan masker

  

Pekerja, alat kerja jatuh dari ketinggian

Menggunakan Safety harness dan benda diikat

  

Tertimpa benda dari atas

Menggunakan APD Safety Helmet

  

4

PEKERJAAN KUSEN

  

 

Perakitan kusen dan pemasangan kusen

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi

  

Terkena alat kerja

Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat

  

Mata iritasi terkena serpihan

Menggunakan Kaca mata

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

Terkena kaca

Menggunakan sarung tangan

  

Terjepit

Menggunakan APD sarung tangan

  

5

PEKERJAAN GRANIT DAN KERAMIK

  

 

Pasangan granit/ keramik

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi

  

Terkena alat kerja

Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat

  

Mata iritasi terkena debu

Menggunakan Kaca mata

  

Debu terhirup

Menggunakan masker

  

Iritasi Kulit

Menggunakan sarung tangan dan baju panjang

  

6

PEKERJAAN PLAFON

  

 

Rangka dan pemasangan plafon

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi

  

Terkena alat kerja

Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat

  

Mata iritasi terkena debu

Menggunakan Kaca mata

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

Debu terhirup

Menggunakan masker

  

Terjepit

Menggunakan APD sarung tangan

  

7

PEKERJAAN PENGECATAN

  

 

Pengecatan

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi

  

Mata iritasi terkena cat

Menggunakan Kaca mata

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

Debu terhirup saat amplas

Menggunakan masker

  

Pekerja, alat kerja jatuh dari ketinggian

Menggunakan Safety harness dan benda diikat

  

Terjepit saat membuka cat

Menggunakan APD sarung tangan

  

8

PEKERJAAN ATAP

  

 

Rangka atap dan genteng

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi

  

Terkena alat kerja

Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat

  

Mata iritasi terkena serpihan

Menggunakan Kaca mata

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

Debu terhirup

Menggunakan masker

  

Pekerja, alat kerja jatuh dari ketinggian

Menggunakan Safety harness dan benda diikat

  

Terkena aliran listrik

Menggunakan sarung tangandan safety shoes dan berhati hati

  

Terjepit

Menggunakan APD sarung tangan

  

9

PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING

  

 

Pemasangan sanitasi

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Plumbing & Ahli K3 Konstruksi

  

Tergelincir

Berhati hati lihat sekitar area

  

Terkena alat kerja

Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

Terjepit saat pemasangan

Menggunakan APD sarung tangan

  

 

Instalasi pipa air bersih dan kotor

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Plumbing & Ahli K3 Konstruksi

  

Tergelincir

Pagar pengaman galian bila perlu

  

Pipa terjatuh

Pastikan pipa aman

  

Sambungan lepas

Pastikan pemasangan sesuai SOP

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

10

PEKERJAAN ELEKTRIKAL

  

 

Elektrikal

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Electrical & Ahli K3 Konstruksi

  

Terkena aliran listrik

Menggunakan sarung tangan dan safety shoes dan berhati hati

  

Kebakar

Pastikan matrial dan sambungan sesuai strandar (SOP)

  

Meledak

Pastikan instalasi listrik utama sesuai strandar (SOP)

  

Arus pendek

Pastikan beban listrik dan sambungan sesuai strandar SOP

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

11

PEKERJAAN JARINGAN DISTRIBUSI

  

 

Jaringan
Distribusi

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Electrical & Ahli K3 Konstruksi

  

Terkena aliran listrik

Menggunakan sarung tangan dan safety shoes dan berhati hati

  

Kebakar

Pastikan matrial dan sambungan sesuai strandar (SOP)

  

Meledak

Pastikan instalasi listrik utama sesuai strandar (SOP)

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

12

PEKERJAAN TATA UDARA

  

 

Instalasi tata udara

Tersandung

Menggunakan APD Safety Shoes

Site Engineering Electrical & Ahli K3 Konstruksi

  

Pekerja, alat kerja jatuh dari ketinggian

Menggunakan Safety harness dan benda diikat

  

Terkena aliran listrik

Menggunakan sarung tangan dan safety shoes dan berhati hati

  

Kebakaran

Pastikan matrial dan sambungan sesuai strandar (SOP)

  

Tertimpa benda

Menggunakan APD Safety Helmet

  

 

D.2. KESIAPAN DAN TANGGAPAN TERHADAP KONDISI DARURAT

TUJUAN

Untuk  memastikan  semua  personil NAMA PERUSAHAAN bertindak  dalam  kapasitas masing-masing selama aspek-aspek kritis dari suatu keadaan darurat.

RUANG LINGKUP

Prosedur  ini  berlaku  untuk  semua  kegiatan  di Kantor  pusat  dan  Proyek  yang mensyaratkan pengendalian LK3 dalam pelaksanaannya.

PROSES

Pemeriksaan Kesiapan Terhadap Keadaan Darurat Setiap   1   (satu)   bulan   sekali   Tim   LK3   yang   ditunjuk   oleh   Wakil Manajemen   melakukan   pemeriksaan   kesiapan   terhadap   keadaan darurat dengan menggunakan formulir Daftar Periksa Keadaan Darurat, yang meliputi :

  1. APAR
  2. Isi kotak obat
  3. Petunjuk Evakuasi / Rambu Evakuasi
  4. Fasilitas Sarana dan Prasarana (Rawan Bahaya)
  5. Personil LK3

Hasil  dari  pemeriksaan  tersebut  oleh  Tim  LK3  dilaporkan ke  Ketua Tim Tanggap   Darurat   untuk   ditentukan   tindak   lanjutnya   jika   ditemukan adanya ketidaksesuaian.

– KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT.

Ketua Tim Tanggap Darurat yang telah ditunjuk oleh Wakil Manajemen, bertanggung  jawab  untuk  menyusun  rencana  kesiagaan  dan  tanggap darurat yang  berisi  informasi  yang  diperlukan  untuk  mengatasi  suatu keadaan darurat, sebagai berikut :

  1. Pengenalan keadaan darurat : jenis dan prakiraan dampaknya
  2. Pengkajian akibat / dampak dan menyiapkan pencegahannya
  3. Prosedur penanggulangan keadaan darurat
  4. Sistem komunikasi dalam keadaan darurat
  5. Personil yang bertanggung jawab
  6. Tata cara pemberitahuan keadaan darurat
  7. Petunjuk komunikasi :   Nama,   Instansi,   Alamat,   Nomor   telpon Pejabat terkait
  8. Peta situasi dalam keadaan darurat.
  9. Program evakuasi dalam keadaan darurat.
  10. Peta daerah aman untuk evakuasi.

k . Peta tempat / titik berkumpul (Assembly point).

  1. Pengakhiran keadaan darurat dan tindak lanjut.
  2. Program pelatihan keadaan darurat

– Rencana  kesiagaan  dan  tanggap  darurat  oleh  Ketua  Tim  Tanggap Darurat didistribusikan ke semua petugas terkait

– Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  memberikan  pelatihan kesiagaan  dan  tanggap  darurat  terutama  pada  keadaan  darurat  yang paling  memungkinkan  terjadi  di  KantorPusat  atau lokasi  pekerjaan/ proyek kepada anggota tim dan karyawan.

– Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  mengantisipasi  kejadian-kejadian  yang dapat  diklasifikasikan  sebagai  keadaan  tindak  darurat,  yang  paling mungkin terjadi, antara lain sebagai berikut :

  1. Kebakaran atau ledakan
  2. Gempa bumi
  3. Huru-hara/ demonstrasi
  4. Banjir
  5. Sabotase atau ancaman Bom
  6. Cedera parah
  7. Tumpahan minyak (B3)

– Ketua Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  membuat  gambar/denah  umum  yang  memperlihatkan  tata  letak  (layout)  semua  peralatan kedaruratan,  jalur  evakuasi,  daerah  aman  dan  tempat  untuk  berkumpul (Assembly point).

– Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  juga  bertanggung  jawab untuk  menyusun petunjuk   penggunaan   peralatan   yang   berkaitan   dengan   keaadaan darurat

– Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  menjelaskan  tata  cara evakuasi dalam keadaan darurat kepada anggota tim.

– Ketua    Tim    Tanggap    Darurat    bertanggung    jawab    menetapkan kewenangan   dan   tanggungjawab   petugas   yang   ditunjuk   sebagai penanggung   jawab   dalam   keadaan   darurat   sebelum   pejabat   yang berkompeten  tiba  di  lokasi  mengambil  alih  tanggung  jawab.  Semua pegawai termasuk pengunjung harus mengikuti komando yang diberikan olehpetugas  tersebut.  Apabila  ada  perubahan  petugas  maka  daftar petugas harus direvisi dan disampaikan ke P2K3 atau Unit K3.

KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT KEBAKARAN

 – Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  untuk  memberikan penjelasan  mengenai  langkah-langkah  yang  harus  dilakukan  dalam menghadapi   kondisi   darurat   akibat   kebakaran,   serta   penjelasan pencegahan   bahaya   kebakaran   sesuai  Instruksi   Kerja   Pencegahan Bahaya   Kebakaran   serta   cara   penggunaan   APAR   sesuai   dengan Instruksi Kerja APAR.

– Ketua   Tim   Tanggap   Darurat   bertanggung   jawab   untuk   menyusun prosedur tindak darurat untuk keadaan kebakaran.

– Pegawai  atau  orang  yang  pertama  kali  yang  mengetahui  /  melihat kebakaran   segera   mengambil   APAR   yang   terdekat   dan   berusaha memadamkan  api  sambil  berteriak  memberitahukan  kepada  karyawan lainnya  untuk  segera  melaporkan  adanya  kebakaran  kepada  Unit LK3 atau petugas yang ditunjuk.

– Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  untuk  membunyikan alarm  (jika  ada)  atau  tanda  bahaya  secara  terus  menerus  dengan  jeda disertai  dengan  pemberitahuan  adanya  kebakaran  melalui  pengeras suara.

– Anggota    tim    yang    ditunjuk    memberitahukan    kepada    petugas pemeliharaan  /  teknisi  untuk  memadamkan  aliran  listrik  yang  tidak dibutuhkan.

– Anggota  tim  yang  ditunjuk  memberitahukan  kepada  semua  pegawai termasuk  tamu atau  pengunjung  untuk  menuju  kedaerah  yang  aman dengan cara memberikan komando

  1. Tidak boleh Panik
  2. Berkumpul bersama-sama membentuk kelompok-kelompok kecil
  3. Tinggalkan tempat kerja  sesuai  arah  peta  daerah  aman  untuk evakuasi

d .Jangan terburu-buru  sewaktu  menuju  daerah  aman  dan  sewaktu menuruni tangga darurat

 

– Anggota tim yang ditunjuk menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran.

– Anggota  tim  yang  ditunjuk menghubungi  pejabat  NAMA PERUSAHAAN yang berkompeten,  untuk  segera  datang  ke  lokasi  kejadian  dan  mengambil alih kendali.

– Anggota tim yang ditunjuk mengupayakan penyelamatan antara lain :
a. Mencari   sumber   penyebab   bahaya   dan   melakukan   tindakan pengamanan
b. Melokalisir lokasi bahaya
c. Memberikan pertolongan pertama.

–  Anggota tim yang ditunjuk menghubungi pihak kepolisian dan Lembaga / Instansi yang terkait sehubungan dengan kebakaran yang terjadi.

 

 

 

 

 

 

 
  


MATRIKS TINDAKAN DARURAT KEBAKARAN

KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT GEMPA BUMI

Ketua  Tim  Tanggap  Darurat  bertanggung  jawab  untuk  memberikan penjelasan  mengenai  langkah-langkah  yang  harus  dilakukan  dalam menghadapi kondisi darurat akibat Gempa Bumi.

– Ketua   Tim   Tanggap   Darurat   bertanggung   jawab   untuk   menyusun prosedur kesiagaan dantanggap darurat untuk keadaan gempa bumi.

– Anggota   tim   yang   ditunjuk   bertanggung  jawab   mengambil   langkah penyelamatan  sesuai  prosedur  yang  dimiliki  jika terjadi  kondisi  darurat akibat gempa bumi

– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab membunyikan alarm atau tanda  bahaya  secara  terus  menerus  dengan  jeda  disertai  dengan pemberitahuan adanya gempa bumi melalui pengeras suara.

– Anggota   tim   yang   ditunjuk   bertanggung   jawab   untuk   memberikan pengarahan melalui radio atau pengeras suara kepada semua pegawai untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Selama goncangan, merunduk  dan  mencari  tempat  perlindungan  yang aman
  2. Segera setelah goncangan, menjauhi jendela, dinding dan jaringan / instalasi listrik.
  3. Jangan panik, selalu berkumpul bersama dalam kelompok-kelompok kecil.
  4. Jangan terburu-buru mengungsi,     kecuali     bangunan     ada kecenderungan akan mengalami kerusakan yang parah serta pada posisi di daerah yang berisiko tinggi.

 

– Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  untuk  memberitahukan kepada semua pegawai untuk menuju kedaerah yang aman.

– Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  untuk  memberitahukan kepada petugas pemeliharaan / teknisi untuk memadamkan aliran listrik yang tidak dibutuhkan

– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pejabat NAMA PERUSAHAAN  yang  berkompeten,  untuk  segera  datang  ke  lokasi  kejadian  dan mengambil alih kendali.

– Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  melakukan upaya-upaya penyelamatan dengan memberikan pertolongan pertama.

– Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  menghubungi  pihak kepolisian  dan  Lembaga  /  Instansi  yang  terkait  dengan  gempa  bumi yang terjadi.

– Ketua   Tim  Tanggap   Darurat   bertanggung   jawab   membuat laporan terjadinya gempa bumi termasuk kerusakan dan korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.

 

KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT HURU HARA / DEMONSTRASI

– Bila  terjadi  aksi  demonstrasi  atau  serbuan  dari  luar  perusahaan, Ketua Tim  Tanggap  Darurat  atau Petugas  Keamanan  harus  menerima  dan melayani  dengan  baik  dan  meminta  perwakilan  dari  mereka  untuk mendiskusikannya secara baik-baik di ruang tamu.

– Bila   aksi   terus   berlangsung   dan   tidak   terjadi   kesepakatan,   maka informasikan kepada bagian yang berwenang sambil tetap meminta para penyerbu    tenang    dan    tidak    melakukan    tindakan-tindakan    yang merugikan / tindakan brutal.

– Bila  tidak  terjadi  kesepakatan  dan  aksi  terus  berlangsung  dan  tambah tidak   terkendali,   maka Ketua   Tim   Tanggap   Daruratdan   Petugas Keamanan dapat meminta bantuan pengamanan kepada aparat daerah setempat yang berwenang seperti : Kepolisian.

– Sambil   menanti   keadaan,   semua   karyawan   bersiap   siaga   untuk melakukan    tindakan-tindakan    pencegahan    dan    penanggulangan keadaan darurat yang dapat terjadi.

– Bila   terjadi   keadaan   darurat,   maka Ketua   Tim   Tanggap   Daruratmemimpin tindakan penanganan yang sesuai.

– Bila huru-hara atau demonstrasi berasal dari dalam, yaitu karyawan NAMA PERUSAHAAN dan  menjurus  pada  keadaan  darurat  yang  tidak  terkendali, maka Ketua  Tim Tanggap  Daruratdapat  menghubungi  aparat  daerah setempat yang berwenang untuk meminta bantuan pengamanan

– Ketua   Tim  Tanggap   Darurat   bertanggung   jawab   membuat   laporan terjadinya huru hara / demonstrasitermasuk kerusakan dan korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.

KESIAGAAN DAN TANGGAP BANJIR

– Bila  terjadi  bencana  alam  banjir  yang  datang  secara  perlahan-lahan, semua   karyawan   harus   mengamankan   lingkungan   sekitarnya   dari kemungkinan   bahaya   banjir   yang   lebih   besar,   yang   dapat   terjadi, disamping harus memperhatikan keselamatan dirinya, misalnya :

a.Menyingkirkan   benda-benda,   sampah   atau   apapun   yang   dapat menghambat / menyumbat jalannya air.

b.Mematikan  arus  listrik  dari  kabel  atau  alat  yang  mungkin  dapat terendam air.

c.Memindahkan  file  atau  dokumen  dengan  jarak  30  cm  atau  lebih tinggi dari lantai sebelum meninggalkan ruangan.

 

– Bila  hal  tersebut  tidak  bisa  ditangani  sendiri,  minta  bantuan  orang  lain atau yang berwenang.

 

– Untuk menunggu keadaan selanjutnya, Kepala Bagian harus memonitor dan   melakukan   tindakan-tindakan   pencegahan   lainnya   di   lapangan dengan meminta bantuan kepada bawahannya.

 

– Bila  keadaan  bertambah  buruk  dan  menjurus  kepada  keadaan  darurat maka  lakukan  tindakan  pencegahan  dan  penanggulangan  keadaan darurat yang sesuai.

 

– Ketua   Tim  Tanggap   Darurat   bertanggung   jawab   membuat   laporan terjadinya banjirtermasuk kerusakan  bila  ada kepada  pihak-pihak  yang terkait.

 

KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT ANCAMAN BOM

– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada   semua   pegawai mengenai   langkah-langkah   yang   harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat akibat ancaman bom.

– Ancaman Bom Melalui Telepon

1.Selama  menerima  telepon  dari  orang    /  si  penelpon  diusahakan tetap tenang.

2.Mengupayakan agar si penelpon terus bicara dan mencatat seluruh percakapan  :

a.Dimana bom dipasang

b.Berapa banyak bom yang dipasang

c.Kapan bom akan meledak

 

3.Anggota   tim   yang   ditunjuk   bertanggung   jawab segera melapor  kepada  pejabat  yang  terkait  atau  petugas  yang ditunjuk.

4.Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab menindak lanjutilaporan  yang  diterima  dengan  segera  melakukan tindakan penanganan keadaan darurat.

– Ancaman Bom melalui Surat

1.Penerima  surat  segera  menghubungi  pejabat  atau  petugas  yang ditunjuk.

2.Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  menindak lanjuti  laporan  yang  diterima  dengan  segera  melakukan tindakan penanganan keadaan darurat

MENEMUKAN OBYEK YANG MENCURIGAKAN

1.Penemu  atau  orang  pertama  yang  mengetahui  obyek  yang mencurigakan dilarang menyentuh.

2.Penemu segera menghubungi kepada pejabat atau petugas yang ditunjuk dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

a.Identitas pelapor / penemu obyek

b.Lokasi obyek

c.Ciri-ciri obyek

3.Semua pegawai yang berada disekitar lokasi obyek tersebut supaya menjauhi area / lokasi obyek.

4.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pihak kepolisian dan lembaga / instansi yang terkait.

5.Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  memasang tanda peringatan “Jangan mendekat“ dan memasang pagar / pembatas sekeliling area / lokasi obyek.

6.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menempatkan petugas keamanan  untuk  menjaga  area /  lokasi obyek  agar orang tidak mendekat.

7.Jika dipandang perlu dilakukan tindakan evakuasi.

8.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pejabat   NAMA PERUSAHAAN yang   berkompeten,   untuk   segeradatang ke lokasi kejadian dan mengambil alih kendali..

9.Anggota  tim  yang  ditunjuk  bertanggung  jawab  melakukan upaya-upaya       penyelamatan       dengan       memberikan pertolongan pertama.

10.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pihak kepolisian atau pihakyang berwajib

– Ketua   Tim  Tanggap   Darurat   bertanggung   jawab   membuat   laporan terjadinya ancaman  bom  /  sabotasetermasuk  kerusakan atau  korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait

KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT CEDERA PARAH

– Pertolongan  pertama  terhadapkorban  cedera  parah  dilakukan  sesuai Instruksi Kerja PPPK.

– Pelaporan  atas  terjadinyacedera  parah  ditindaklajuti  sesuai  Prosedur Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan dan Insiden.

KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT TUMPAHAN MINYAK

– Untuk mencegah terjadinya tumpahan atau ceceran material atau limbah B3 harus diperhatikan :

a.Untuk  pekerja  yang  membawa  material  atau  limbah  B3,  harus menggunakan  alat  pelindung  diri  yang  sesuai  atau  dipersyaratkan sesuai MSDS material tersebut. Misal : sarung tangan, masker.

 

b.Menyediakan  tempat  penampung  atau  wadah  yang  sesuai  dari bahan atau material B3 yang akan dibawa.

 

c.Isi  material  atau  limbah  B3  pada  tempat  penampungan  tidak  lebih dari  ¾  dari  luas  tempat  penampungan  tersebut  agar  tidak  tercecer selama proses pemindahan.

 

–  Bila  terjadi  tumpahan  gunakan  pasir,  tanah,  serbuk  kayu  yang  tersedia dan lokalisir tumpahan tersebut agar tidak meluas. Minta bantuan pihak lain bila tidak dapat menangani sendiri.

 

– Bila  terjadi  ceceran  gunakan  kain  majun,  agar  ceceran  tidak  menyerap ke  tanah.  Masukkan  atau  buang  kain  majun  yang  telah  terkontaminasi pada tempat limbah B3 yang telah disediakan.

 

– Hal yang perlu diperhatikan :

a.Menggunakan  pelindung  pada  saat  proses  penuangan  material atau limbah B3.

b.Pada saat penuangan berilah penampung di bawahnya dengan bak penampungan agar tumpahan dan ceceran yang langsung ke tanah tidak terjadi atau dapat dikurangi.

c.Apabila  terkena  bahan  kimia  pada  mata  atau  kulit,  maka  segeral cuci   dengan   air   bersih.   Apabila   kondisi   tidak   membaik   maka mintalah bantuan pengobatan.

 

d.Apabila kejadian tersebut tidak membaik maka segeralah dibawa ke dokter atau rumah sakit dan sertakan MSDS atas material tersebut.

 

e.Dilarang  makan,  minum  atau  menyalakan  api  selama  penanganan material atau limbah B3.

 

STRUKTUR ORGANISASI KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT

Wakil  Manajemen menetapkan  Struktur  Organisasi  untuk  menangani keadaan  darurat  yang  mungkin  dapat  terjadi  di  semua  Proses  di NAMA PERUSAHAAN Organisasi  ini  mempunyai  tugas  dan  tanggung  jawab  sebagai berikut :

1.Ketua  P2K3  memimpin  dan  mengkoordinir  semua  kegiatan  tindak darurat  di NAMA PERUSAHAAN. Ketua  Unit  K3  memimpin  dan  mengkoordinir semua  kegiatan  tindak  darurat  di  Proyek.  Ketua  Unit  K3  di  jabat oleh : Kepala Proyek.

2.Petugas  K3  merupakan  anggota  P2K3  atau  Unit  K3  yang  ditunjuk. Petugas K3 bertugas :

a.Memimpin kegiatan tindak darurat di lapangan

b.Menginformasikan  kepada  publik  dan  lembaga  /  instansi  yang terkait  (kepolisian,  dinas  pemadam  kebakaran,  Rumah  sakit  , pers dll)

c.Melakukan      kegitan      pemadaman      api      dan      tindakan penyelamatan.

d.Memberikan   pertolongan   pertama   kepada   korban   sampai bantuan medis datang.

e.Berkoordinasi  dengan  teknisi  mematikan  aliran  listrik  sewaktu terjadi  kebakaran,  gempa  bumi  dan  kondisi  bahaya  lainnya. Teknisi terdiri dari petugas maintenance NAMA PERUSAHAAN.

f.Melakukan   pengecekan   jumlah   orang   dengan   menghitung kembali  jumlah  orang  yang  berada  di  tempat  titik  berkumpul (Assembly  point)  dengan  membandingkan  jumlah  orang  yang terdaftar   sebelum   kejadian.   Jumlah   orang   yang   dihitung termasuk   tamu,   pengunjung   dan   siapapun   yang   sebelum kejadian  diketahui  berada  di  daerah  kejadian.  Pengecekan  ini dimaksudkan  untuk  mengetahui  apakah  seluruh  orang  yang berada di daerah kejadian sudah dievakuasi.

3.Tim  Pengaman  /  Satpam  mengamankan  lokasi  kantor  selama keadaan darurat terjadi.

TAHAP PEMULIHAN

– Apabila  kondisi  darurat  sudah  teratasi  maka  P2K3  /  Unit  K3  akan menentukan   apakah   lokasi   kejadian   sudah   aman   untuk   dimasuki kembali   dengan   mempertimbangkan   hasil   pemeriksaan   pihak   yang berwajib dengan memberikan pengumuman

– Membentuk  tim  untuk  mendata  semua  kerugian/  korban  yang  ada  dan mengambil   langkah-langkah   untuk   mengaktifkan   kembali   kegiatan perusahaan

LAMPIRAN

– Alur Prosedur Gawat Darurat

– Formulir Daftar Periksa Keadaan Darurat

– Formulir Laporan dan Evaluasi Keadaan Darurat

 

  1. EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI

E.1. PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pemantauan adalah tahap dimana proses lebih dalam terhadap segala jenis proses perubahan perundang-undangan,dll. Di dalamnya terdapat prosedur yaitu :

 

  1. Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia
  2. Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
  3. Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
  4. Hasil tersebut digunakan untuk melakukan tindakan pengendalian
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan

 

Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D (Operasi keselamatan konstruksi) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian B (Perencanaan keselamatan konstruksi) dan C (Dukungan keselamatan konstuksi).

Hal-hal yang harus dilaporkan dalam laporan evaluasi dan kinerja K3 adalah :

  • Rekapitulasi kecelakaan kerja dengan mengacu pada pelaporan dan penyelidikan kecelakaan yang sudah dibuat.
  • Occupational Injury/Illness (Cidera/Sakit Akibat Kerja)
  • Fatality (Meninggal Dunia
  • Loss Work Day / Loss Time Injury (Hilang Hari Kerja)
  • Restricted Work Day (Kerja Terbatas)
  • Medical Treatment (Perawatan Kesehatan)
  • First Aid (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
  • Fire Accident (Kebakaran)
  • Traffic Accident (Kecelakaan lalu lintas)
  • Environmental Accident (Kecelakaan Lingkungan)
  • Property Damage Accident (Kecelakaan peralatan atau mesin)
  • Near miss (Hampir celaka)
  • Man Hour (Jam kerja)
  • Km Driven (Kilometer mengemudi – untuk kendaraan perusahaan)

E.2. TINJAUAN MANAJEMEN

Tinjauan manajemen focus terhadap keseluruhan kinerja system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Kesesuaian system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terhadap operasional dan aktivitas perusahaan
  • Kecukupan pemenuhan penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kebijakan K3 perusahaan
  • Keefektivan penyelesaian tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta hasil-hasil lain yang dicita-citakan

 

Tinjauan Manajemen dilaksanakan oleh Pimpinan Perusahaan dan dilaksanakan secara berkala yang secara umum dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk meninjau penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan berjalan secara tepat

Hal-hal yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan Tinjauan Manajemen antara lain :

  1. Laporan keadaan darurat (termasuk kejadian serta pelatihan/simulasi/pengujian tanggap darurat).
  2. Survey kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja
  3. Statistik insiden kerja (termasuk kecelakaan kerja dan Penyakit akibat kerja).
  4. Hasil-hasil inspeksi.
  5. Hasil dan rekomendasi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
  6. Kinerja K3 kontraktor.
  7. Kinerja K3 pemasok.
  8. Informasi perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.

 

Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana dalam Perencananaan Keselamatan Konstruksi.

Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.

E.3. PENINGKATAN KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI

Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:

  1. Perubahan peraturan perundangan-undangan;
  2. Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
  3. Perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
  4. Perubahan struktur organisasi perusahaan;
  5. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi;
  6. Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
  7. Adanya pelaporan dan/atau
  8. Adanya saran dari pekerja/buruh.

 

Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan      pemantauan, pengawasan, pelatihan dan  pembahasan  rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek

Perusahaan membuat form untuk Jadwal Inspeksi dan Audit sebagai berikut

 

No

Kegiatan

PIC

Bulan Ke –

 

 

 

 

 

 

1

2

3

4

5

6

 

1

Inspeksi Keselamatan Konstruksi

Penanggung Jawab K3

ü

ü

ü

ü

ü

ü

 

2

Patroli Keselamatan Konstruksi

Penanggung Jawab K3

ü

ü

ü

ü

ü

ü

 

3

Audit internal

Penanggung Jawab K3

ü

ü

ü

ü

ü

ü

 

 

 

 

 

 

 

 

ORGANISASI K3:

 

Flowchart/struktur organisasi perusahaan

 

Demikian Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi NAMA PERUSAHAAN disusun sebagai petunjuk dalam pelaksanaan NAMA PROYEK. Manajint emen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) akan terus diperbarui demi efektivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara berkesinambungan.

 

tanggal

NAMA PERUSAHAAN

 

 

 

Nama

Direktur

 

 

 

Semoga Informasinya Bermanfaat ya Mitra Sarana Mandiri Perkasa, jangan Lupa Untuk Kunjungi Artikel Kami lainnya dengan klik disini, terima kasih !

PROTOFOLIO SARANA MANDIRI PERKASA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *