Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3
Sarana Mandiri Perkasa – “Rencana Keselamatan Dan Kesehatan Kerja K3”, Untuk template dokumen RK3K bisa di download disini
RK3K USULAN PENAWARAN
RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PEKERJAAN
Nama pekerjaan
Logo / Kop Surat Perusahaan
Nama Dinas Terkait Dan Tahun Anggaran
Kop Surat Perusahaan |
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
|
DAFTAR ISI
- Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerjaan dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian Pimpinan terhadap Isu ekternal dan internal
A.2. Komitmen Keselamatan konstruksi
- Perencanaan Keselamatan Konstruksi
B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Pengendalian dan Peluang
B.2. Rencana Tindakan ( Sasaran & Program )
B.3. Standard dan peraturan perundangan
- Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
- Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan Dan Pengendalian Operasi
D.2. Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat
- Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan Evaluasi
E.2. Tinjauan Manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
- KEPEMIMPINAN DAN PARTISIPASI PEKERJAAN DALAM KESELAMATAN KONSTRUKSI
A.1. Kepedulian Pimpinan terhadap Isu ekternal dan internal
NAMA PERUSAHAAN yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi berkomitmen dan peduli terhadap Keselamatan Konstruksi khusus dalam pencapaian penanganan isu keselamatan konstruksi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab penuh terhadap pencegahan kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, penyakit atau kesehatan yang buruk akibat kerja, serta penyediaan tempat kerja dan lingkungan yang aman, efisien dan produktif;
- Memastikan bahwa kebijakan dan program Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan sesuai dengan visi dan misi Penyedia Jasa;
- Memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan SMKK;
- Mengomunikasikan penerapan SMKK kepada seluruh pekerja;
- Memastikan bahwa SMKK akan mencapai hasil sesuai dengan yang direncanakan;
- Memastikan bahwa setiap pekerja berpartisipasi dan berkontribusi terhadap penerapan SMKK secara berdaya guna dan berhasil guna;
- Mempromosikan peningkatan / perbaikan SMKK secara berkesinambungan;
- Mengembangkan, dan mempromosikan budaya kerja berkeselamatan dalam organisasi;
- Melindungi pekerja yang melaporkan terjadinya kecelakaan, bahaya dan risiko kecelakaan konstruksi dari pemecatan dan/atau sanksi lain. Kepala proyek wajib melaporkan kegiatan proyeknya ke disnaker setempat dan wajib memelihara buku akte pengawasan yang diberikan oleh petugas disnaker yang berkunjung ke proyek setelah mendapatkan pelaporan kegiatan proyek.
Standar eksternal
- Tentukan bahaya-bahaya mana saja yang akan dikendalikan
- Pertimbangkan cara yang terbaik untuk pengendaliannya
- Adanya keputusan kebutuhan apa saja yang harus dikerjakan, dan pastikan hal itu dilaksanakan
Standar Internal
- Setiap orang memperoleh penjelasan dengan baik dan mampu melaksanakannya
- Mereka memperoleh perlengkapan yang mereka butuhkan
- Metode-metode kerja yang disetujui dilaksanakan dalam praktek
A.1.1 Daftar Identifikasi Isu Internal dan Eksternal
Daftar isu, terdiri atas:
- Identifikasi isu internal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengaruhnya terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
- Tata kelola, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;
- Kebijakan, tujuan, dan strategi untuk mencapainya;
- Kemampuan dan pemahaman dalam hal sumber daya, pengetahuan, dan kompetensi (seperti modal, waktu, sumber daya manusia, proses, sistem, dan teknologi);
- Hubungan dengan, serta persepsi dan nilai-nilai dari, pekerja;
- Pengaturan waktu kerja;
- Kondisi kerja; dan
- Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di atas.
- Identifikasi isu eksternal yang akan dihadapi saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengaruhnya terhadap penerapan Keselamatan Konstruksi di antaranya:
- Lokasi pekerjaan, sosial, budaya, teknologi, dan alam;
- Subkontraktor, pemasok, mitra dan penyedia, teknologi baru, dan munculnya pekerjaan baru;
- Pengetahuan baru tentang produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan dan keselamatan;
- Hubungan dengan kepentingan pengguna jasa terkait dengan pekerjaan konstruksi;
- Perubahan dan lain-lain yang terkait dengan hal-hal di
- Penerapan dan Rencana Pelaksanaan Protokol Pencegahan COVID-19
Tanggal
NAMA PERUSAHAAN
Nama
Direktur
A.2. Komitmen keselamatan konstruksi
PAKTA KOMITMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Nama Direktur
Jabatan : Direktur Cabang
Nama Perusahaan : NAMA PERUSAHAAN
Alamat Perusahaan :
Dalam rangka pengadaan ……………………….. pada ……………………………. berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
- Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
- Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
- Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
- Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
- Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan
- Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP); dan
- Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK
Tanggal
NAMA PERUSAHAAN
Nama
Direktur
KEBIJAKAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Kami berkomitmen untuk:
- Menjalankan pakta komitmen Keselamatan Konstruksi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan perusahaan.
- Menjamin Keselamatan Konstruksi tenaga kerja, tamu, masyarakat sekitar di sekitar tempat kerja.
3.Melakukan perbaikan keberlanjutan terhadap sistem Manajemen dan Kinerja Keselamatan Konstruksi guna meningkatkan budaya Keselamatan Konstruksi yang baik di tempat kerja.
Untuk mencapainya, kami akan:
- Membangun dan memelihara sistem manajemen Keselamatan Konstruksi, serta sumber daya yang relevan.
- Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi.
- Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan Konstruksi kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja Keselamatan Konstruksi perusahaan.
Kebijakan Penghentian Pekerjaan Konstruksi:
- Dalam rangka menjaga lingkungan kerja pekerjaan konstruksi yang aman dan berkeselamatan terhadap risiko bahaya cidera ringan, sedang dan berat pada pekerja, kerusakan aset/properti, publik dan lingkungan, setiap personil berhak untuk memberhentikan pekerjaan apabila melihat perilaku tidak selamat atau kondisi tidak aman dalam melakukan pekerjaan.
- Pekerjaan Konstruksi yang telah diberhentikan karena perintah penghentian pekerjaan tidak akan dilanjutkan sampai semua aspek keselamatan konstruksi dipenuhi sesuai dengan persyaratan yang telah dittd
- Pemimpin tertinggi Penyedia Jasa memberikan kewenangan kepada Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi untuk melakukan verifikasi penghentian pekerjaan.
- Perintah penghentian pekerjaan konstruksi harus diterapkan dengan itikad baik dan bertanggung jawab.
- Personil yang menyerukan perintah penghentian pekerjaan tidak boleh dan tidak akan dikenai sanksi apabila setelah diverifikasi bahwa perintah penghentian tersebut dianggap tidak perlu atau bahkan berdampak mengganggu kemajuan pekerjaan
- Semua personil bertanggung jawab atas pencegahan kecelakaan.
Tanggal
NAMA PERUSAHAAN
Nama
Direktur Cabang
- PERENCANAAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
NAMA PERUSAHAAN sebagai Penyedia Jasa pada Nama Proyek, membuat Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko, Penanggung Jawab untuk diserahkan, dibahas, dan disetujui PPK pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak sesuai lingkup pekerjaan yang dilaksanakan.
Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko K3, Skala Prioritas K3, Pengedalian Resiko K3, dan Penanggung Jawab K3 terdapat pada tabel berikut ini :
B.1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENGENDALIAN DAN PELUANG.
Tabel 1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko, Penetapan Pengendalian Resiko K3
Nama Perusahaan : NAMA PERUSAHAAN
Pekerjaan : NAMA PROYEK
Lokasi Kegiatan : ………………………………
Tanggal Dibuat : ……………………………
B.2. RENCANA TINDAKAN (SASARAN & PROGRAM)
Tabel 2. Penyusunan Sasaran dan Program K3
Nama Perusahaan : NAMA PERUSAHAAN
Pekerjaan : NAMA PROYEK
Lokasi Kegiatan : …………………………….
Tanggal Dibuat : …………………………..
|
B.2.1. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI DALAM PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19
NO | KEGIATAN | PEKERJAAN YANG DILAKUKAN |
1 | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) PENCEGAHAN COVID- 19 | 1) Sosialisasi |
| 2) Pembelajaran (edukasi) | |
| 3) Promosi teknik | |
| 4) Metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan, | |
|
| 5) Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan |
|
| 6) Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tarnu proyek |
|
| 7) Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi pekerja |
|
| 8) Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja |
|
| 9) Pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan |
|
| 10) Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif/PDP |
|
|
|
2 | PENYEDIAAN FASILITAS KESEHATAN DI LAPANGAN | 1) Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis; Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja. |
|
| 2) Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ; |
|
| 3) Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu. |
|
|
|
3 | PELAKSANAAN PENCEGAHAN COVID-19 DI LAPANGAN | 1) Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID – 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lokasi proyek; |
|
| 2) Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk) ; |
|
| 3) Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore; |
|
| 4) Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang yang terindikasi memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan; |
|
| 5) Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja |
|
| 6) Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; |
|
| 7) Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai |
B.3. STANDAR DAN PERATURAN PERUNDANGAN
Daftar Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanakan paket pekerjaan ini adalah :
Tabel. Standar Peraturan Perundang – Undangan
Nomor Dokumen | Peraturan Perundang – Undangan |
1 | Undang-Undang Dasar 1945 |
2 | UU No. 1/1970 Tentang Keselamatan Kerja |
3 | UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan |
4 | UU No. 3/1992 Tentang Jaminan Sosisal Tenaga Kerja |
5 | Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi |
6 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 |
7 | Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi |
8 | Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulan Penanggulangan Kebakaran Kebakaran |
9 | Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. : Kep-186/Men/1999 : Kep-186/Men/1999 Tentang Unit Penanggulang Tentang Unit PenanggulangananKebakaran di Tempat Kerja Kebakaran di Tempat Kerja |
10 | Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. : Ins/11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran |
Tabel. Standar Peraturan Perundang – Undangan
PERATURAN / KETENTUAN | PERATURAN TENTANG |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.01/Men/1980 | K 3 Pada Konstruksi Bangunan |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.02/Men/1982 | Kualifikasi Juru Las |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.03/Men/1998 | Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/Men/1980 | Syarat-Syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per 04/Men/1987 | Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukkan Ahll Keselamatan Kerja |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: Perm05/Men/1985 | Pesawat Angkat Dan Angkut |
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-186/Men/1999 | Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.Ol/Men/1981 | Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.Ol/Men/1989 | Kualifikasi Dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat |
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.O2/Men/L980 | Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja |
Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 tahun 1964 | Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja |
Kep.Menaker No. Kep. 51/Men/1999 | Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat Kerja |
Surat Edaran No. Seso1/Men/1997 | Nilai Ambang Batas Faktor Kimika Di Tempat Kerja |
Surat Edaran Dirjen Binawas No 05/Bw/1997 | Penggunaan Alat Pelindung Diri |
- DUKUNGAN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tabel. Jadwal Program Komunikasi
No | Jenis Komunikasi | PIC | Waktu Pelaksanaan |
|
1 | Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction) | nama (Ahli K3) | · Awal Pekerjaan dilaksanaan · Saat Pekerja baru masuk lokasi pekerja · Saat adanya tamu / visitor | |
2 | Pertemuan pagi hari (safety morning) | nama (Ahli K3) | · Setiap hari sebelum memulai pekerjaan
| |
3 | Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting) | nama (Ahli K3) | · Setiap Minggu (sesuai kebutuhan) | |
4 | Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety meeting) | nama (Ahli K3) | · Rapat Mingguan dan Rapat Bulanan |
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Tenaga Keselamatan Konstruksi:
1 | Jabatan | : Penanggung Jawab K3 |
| Tugas dan Tanggung Jawab | :
|
- Menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3 Konstruksi
- Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi
- Merencanakan dan menyusun program K3
- Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3
- Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis K3 konstruksi
- Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika diperlukan
- Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan darurat
2 | Jabatan
| : Emergency/Kedaruratan |
| Tugas dan Tanggung Jawab | : |
- Menerapkan program emergency/kedaruratan
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelatihan keadaan darurat secara keseluruhan
- Mendata seluruh personil dan menugaskan Tim P3K dalam pencarian orang yang hilang
- Mengkoordinir pelaksanaan penanganan kondisi darurat, evakuasi dan evaluasi kondisi darurat secara keseluruhan
- Melakukan pemantauan dan pengendalian dalam setiap kondisi keadaan darurat termasuk melakukan mitigasi apabila terjadi kecelakaan kerja
- Memastikan kesiapan tim dan peralatan keadaan darurat tersedia sesuai kondisi lapangan
3 | Jabatan | : P3K Tugas |
| Tugas dan Tanggung Jawab | : |
- Menerapkan program P3
- Melaksanakan tindakan P3K di tempat kerja.
- Merawat fasilitas P3K di tempat kerja, meliputi:
- Ruang P
- Kotak P3K dan isinya.
- Alat evakuasi dan transporta
- Fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri (APD) dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
- Mencatat setiap kegiatan P3K dalam buku kegiata
- Membuat laporan kegiatan P3K secara period
4.
| Jabatan | : Kebakaran |
| ||
|
| Tugas dan Tanggung Jawab | : | ||
- Menerapkan program Kebakara
- Menyusun rencana kegiatan sesuai kebijak
- Menetapkan semua kegiatan unit manajemen keselamatan kebakaran pada pekerjaan konstr
- Mengimplementasikan kebijakan operasi pemadam kebakaran konstruksi dan lingkungannya.
- Melaksanakan aktifitas unit manajemen keselamatan kebakaran di tempat kerja.
- Mengendalikan aktifitas terkait dengan pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai rencana kerj
- Melakukan koordinasi dengan pihak instansi pemadam kebakaran dan instansi terk
|
|
|
|
| ||||
|
| Logo / Kop Surat Perusahaan |
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
| DIAGRAM ALIR KEADAAN DARURAT |
|
|
| |||
|
| BAHAYA KEBAKARAN DI PROYEK |
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
|
| |
Catatan :
HSE Supervisor berkewajiban untuk mencatat nomor telepon dinas pemadam kebakaran setempat yang terdekat dengan lokasi proyek.
|
|
|
|
|
| |||
|
| Logo / Kop Surat Perusahaan |
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
|
| |
|
| DIAGRAM ALIR KEADAAN DARURAT |
|
|
| |||
|
| BAHAYA KECELAKAAN DI PROYEK |
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
|
| |
- Safety Man/HSE Supervisor melaporkan kecelakaan dengan mengisi formulir kecelakaan kerja (F-HSE-005 )
- Sekecil apapun kecelakaan HSE Supervisor bersama Site Manager segera melakukan Investigasi penyebab kecelakaan dan melaporkan hasil investigasi dalam formulir Accident or Incident (F-HSE-001 )
- Pada kasus kecelakaan parah yang mengharuskan karyawan rawat inap dirumah sakit, HSE Supervisor bersama sama HRD Supervisor akan terus memantau proses perawatan karyawan tersebut.
Catatan :
HSE Supervisor berkewajiban untuk mendata nama Rumah sakit terdekat dengan lokasi proyek dan nomor teleponnya.
C.1. SUMBER DAYA
Untuk menjamin terlaksananya sistem manajemen K3 dalam Organisasi, Salah Satunya adalah melibatkan Karyawan. Terkait Dokumentasi Sistem manajemen K3, Keterlibatan karyawan dimungkinan dalam proses konsultasi, meliputi
- Pengembangan dan tinjauan Kebijakan
- Pengembangan dan tijauan sasaran
- Keputusan pada penerapan proses & prosedur pengelolaan resiko
- Indentifikasi bahaya
- Tinjauan penilaian dan pengendalian resiko yang terkait dengan pekerjaannya
Beberapa Bukti Keterlibatan karyawan dalam penyusunan prosedur sistem manajemen K3 :
- Konsultasi formal antara pihak manajemen dengan karyawan tentang K3
- Keterllibatan karyawan dalam melakukan identifikasi bahaya potensial, penilaian, dan pengendalian resiko
- Inisiatif untuk mendorong karyawan dalam meninjau, memberi saran dan umpan balik masalah k3
- Adanya briefing/pertemuan kecil tentang k3
- Papan pengumuman yang menyajikan data kinerja K3, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan K3
- Poster Program K3
- Bulettin Tentang K3
Pelaksana K3 adalah Manajemen / Pimpinan / Supervisor / Pengawas dan Pelaksana K3 / OH&S Manager di proyek, mempunyai tugas dan fungsi:
- Membuat system prosedur dalam upaya penanganan keselamatan dan kesehatan kerja;
- Menetapakan standar baku keselamatan dan kesehatan kerja;
- Melakukan identifikasi resiko yang mungkin timbul dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja;
- Melakukan evaluasi terhadap kebutuhan untuk keselamatan dan kesehatan kerja;
- Mengevaluasi kebutuhan peralatan dan kesehatan kerja
MATA PEMBAYARAN PERKIRAAN BIAYA PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
PEKERJAAN :
NAMA PROYEK
- ANGGARAN : 2022 LOKASI : Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten
BILL OF QUANTITY (BOQ) | |||||||
|
| ||||||
Nama Satuan Kerja | : | Dinas Terkait |
| ||||
Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
| ||||
Sub. Pekerjaan | : | PEKERJAAN K3 |
| ||||
|
| ||||||
NO | URAIAN PEKERJAAN | VOLUME | HARGA | JUMLAH | |||
SATUAN | HARGA | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
A | PEKERJAAN K3 |
|
|
|
|
| |
I | Sosialisasi dan Promosi K3 |
|
|
|
| ||
1 | Spanduk (banner) ; |
| 1.00 | Lb | 150,000.00 | 150,000.00 | |
2 | Poster; |
|
| 1.00 | Lb | 45,000.00 | 45,000.00 |
3 | Papan Informasi K3. | 1.00 | Bh | 400,000.00 | 400,000.00 | ||
|
|
|
|
|
|
|
|
II | Alat Pelindung Diri |
|
|
|
| ||
1 | Topi Pelindung (Safety Helmet) ; | 30.00 | Bh | 25,000.00 | 750,000.00 | ||
2 | Baju Safety 4 Line (Rompi Polyester); | 30.00 | Psg | 25,000.00 | 750,000.00 | ||
3 | Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker); | 180.00 | Bh | 6,000.00 | 1,080,000.00 | ||
4 | Sarung Tangan (Safety Gloves); | 30.00 | Psg | 5,000.00 | 150,000.00 | ||
5 | Sepatu Keselamatan (Safety Shoes); untuk Staf, Setara KING | 10.00 | Psg | 265,000.00 | 2,650,000.00 | ||
6 | Sepatu Keselamatan, Setara TERRA | 30.00 | Psg | 160,000.00 | 4,800,000.00 | ||
|
|
|
|
|
|
|
|
III | Faslitas Sarana Kesehatan |
|
|
|
| ||
1 | Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll) | 3.00 | unit | 300,000.00 | 900,000.00 | ||
|
|
|
|
|
|
|
|
IV | Lain-Lain Terkait Pengendalian Risiko K3 |
|
|
|
| ||
1 | Bendera K3; |
|
| 1.00 | bh | 80,000.00 | 80,000.00 |
|
|
|
|
|
|
|
|
| SUM TOTAL |
|
|
|
|
| 11,755,000.000 |
Alat Pelindung Diri/Apd (Body Protection Equipment)
C.2 KOMPETENSI
Kompetensi adalah kemampuan individu untuk melakukan pekerjaan dengan benar. Selain itu kompetensi adalah seperangkat perilaku yang memberikan panduan terstruktur untuk indentifikasi, evaluasi dan pengembangan perilaku dalan individu karyawan.
Untuk memenuhi Kompetensi yang telah ditetapkan, terdapat beberapa tindakan yang dapat dilakukan, antara lain :
- On-the-Job training (magang)
- Clasroom Training (pelatihan)
- Pembelajaran Mandiri
- Pendidikan
- Konseling (bimbingan)
- Seminar/menghadiri konferensi
- Sebagai observer (pengamat)dalam suatu pekerjaan
- Role models (berperan sebagai pelaku pekerjaan)
NAMA PERUSAHAAN berkomitmen dalam penerapan pelaksanaan keselamatan kontruksi di lingkungan kerja dengan mentaati ketentuan dan perundangan K3 termasuk memberikan program pelatihan dan peningkatan kinerja karyawan melalui uji kompetensi terhadap seluruh tenaga kerja sesuai dengan keahlian bidang masing- masing.
- TUJUAN
Memberikan panduan dalam kegiatan peningkatan kopetensi pegawai pada NAMA PERUSAHAAN
- RUANG LINGKUP
Prosedur ini dilaksanakan dalam lingkup kegiatan kompetensi pegawai pada NAMA PERUSAHAAN meliputi : usulan program peningkatan kompetensi pegawai, pembentukan tim, penentuan peserta, pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi karyawan.
- REFERENSI
- Pedoman Mutu
- Prosedur Penerimaan Karyawan
- ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan Definisi yang dipakai dalam penulisan pedoman Mutu, SOP, Insruksi kerja serta dokumen lainnya diurai secara rinci sesuai SMM ISO 9001:2008 diurutkan berdasarkan abjad dituangkan pada lampiran istilah dan definisi.
- DIAGRAM ALIR, DOKUMEN DAN KETERANGAN KEGIATAN.
- FORM
- Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai
- Daftar hadir peserta
- Jadwal kegiatan
- Form Evaluasi
- INSTRUKSI KERJA
- REKAMAN MUTU
- Daftar peserta program peningkatan kompetensi pegawai
- Daftar hadir peserta
- Jadwal kegiatan
- Evaluasi pelaksanaan kegiatan
C.3. KEPEDULIAN
K3 adalah keselamatan dan kesehatan kerja dengan pengertian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja,yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,penggunaan peralatan kerja kontruksi proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.smk3 kontruksi bidang pekerjaan umum adalah smk3 pada sektor jasa kontruksi yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Kepedulian merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan membuat rencana dan program kerja sebagai tindakan pencegahan terhadap risiko kecelakaan kerja, sakit akibat pekerjaan dan pemulihan lingkungan yang tercemar akibat pekerjaan konstruksi.
Program kepedulian keselamatan konstruksi sebagai berikut:
Penyedia Jasa : NAMA PERUSAHAAN
Nama Paket : NAMA PROYEK
|
| Bulan Ke |
|
|
| |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | |||
1 | Seluruh pekerjaan terukur dan terpantau dalam pelaksanaan pemenuhan standar K3 Konstruksi | NP | NP | NP | NP | NP | NP |
|
2 | Program pemeriksaan dan pengawasan secara periodik dalam mengidentifikasi bahaya kecelakaan dan sakit akibat kerjaa | NP | NP | NP | NP | NP | NP |
|
3 | Melaksanakan sosialisasi terhadap lingkungan masyarakat sekitar area pekerjaan yang berpeluang terhadap potensi bahaya dilokasi kerja | NP | NP | NP | NP | NP | NP |
|
4 | Melakukan rapat rutin manajemen proyek sebagai bahan evaluasi dalam setiap risiko bahaya yang muncul ditempat kerja | NP | NP | NP | NP | NP | NP |
|
5 | Mempasilitasi terhadap kebutuhan bahan utilitas dan tenaga kerja serta peralatan pendukung sesuai rencana kelselamatan konstruksi | NP | NP | NP | NP | NP | NP |
|
Catatan NP : belum dalam program
C.4. KOMUNIKASI
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dan pengirim (sender) ke penerima (receiver) dengan tujuan untuk mencapai salah satu sasaran Berikut :
- Untuk bertindak (action) mengenai suatu hal, misalnya menghentikan mesin atau menghentikan alat
- Untuk menyampaikan informasi misalnya tentang kebijakan K3 dalam perusahan, sumber bahaya ditempat kerja, prosedur kerja aman dan lain-lain.
- Untuk memastikan tentang sesuatu yang seharusnya dilakukan atau dijalankan, misalnya cara melakukan suatu pekerjaan.
- Untuk Menyenangkan seseorang, misalnua pujian bagi pekerja yang berperilaku aman
Komunikasi Keselamatan dapat dibedakan atas :
- Komunikasi manusia dengan manusia secara langsung
Misalnya antara bawahan dengan atasan. Komunikasi ini sering disebut dengan komunikasi personal atau komunikasi kelompok. Dalam K3 kedua jenis komunikasi ini bnyak dilakukan melalui kontak individu melalu proses observasi, safety, talk, penyuluhan K3, dan pelatihan K3.
- komunikasi manusia dengan manusia melaui alat media komunikasi
seperti telepon, buletin, poster, safety letter, dan lain-lain. Komunikasi ini bnyak digunakan di lingkungan kerja misalnya komunikasi antara petugas si ruang kontrol dengan petugas dilapangan,komunikasi antara petugas K3 dengan para pekerja.
- komunikasi manusia dengan alat kerja
peralatan seperty mesin, unit proses, peralatan adalah benda mati yang dioperasikan oleh manusia. Dalam proses operasi tersebut terjadi komunikasi antara manusia dengan alat kerja
- TUJUAN
Memberikan pedoman untuk penyebarluasan atau mengkomunikasikan informasi- infomasi lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja kepada pihak internal dan eksternal perusahaan secara efektif.
- RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk seluruh fasilitas operasi NAMA PERUSAHAAN dan semua pihak yang bekerja di area tersebut. Hal-hal yang diatur dalam prosedur ini adalah cara untuk menyebarluaskan informasi-informasi terkait dengan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan kepada pihak internal maupun eksternal Perusahaan.
- DEFINISI
- Informasi K3, yaitu informasi tentang lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
- Peraturan perundangan K3 Indonesia dan Internasional
- Standar Nasional Indonesia dan Internasional
- Kebijakan terpadu dan EHS Management System Manual NAMA PERUSAHAAN
- Kondisi bahaya, laporan inspeksi dan laporan & hasil investigasi kecelakaan kerja
- Laporan internal / eksternal audit dan hasil rapat tinjauan ulang manajemen
- Prosedur dan instruksi kerja K3
- Risalah rapat bulanan / khusus P2K3, pelatihan-pelatihan K3
- Tanda-tanda, peringatan bahaya dan tanda / peringatan K3 lainnya
- Dan informasi-informasi lainnya yang terkait dengan K3
- Internal Perusahaan, yaitu semua karyawan (karyawan bulanan, harian tetap, harian borongan maupun harian musiman) yang terkait dengan kegiatan operasi NAMA PERUSAHAAN
- Eksternal Perusahaan, yaitu semua pihak-pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan operasi NAMA PERUSAHAAN, seperti dalam penyediaan pasokan barang/ material maupun jasa ( supplier / pemasok barang, kontraktor / sub kontraktor, dll.), termasuk tamu-tamu yang akan berkunjung ke lingkungan operasi NAMA PERUSAHAAN maupun penyediaan informasi K3 kepada-kepada instansi-instansi pemerintah yang terkait dan berwen
- Konsultasi K3, adalah usaha atau kegiatan untuk mendapatkan solusi dari masalah yang dihadapai dan peluang untuk perbaikan penerapan,pengembangan dan pemeliharaan system manajemen K3
- REFERENSI
- Permenaker No.05/MEN/1996, SMK3, elemen 3.1. dan 3.2.1.
- ISO 14001:2004, Environmental Management System, klausul 4.4.3
- OHSAS 18001:1999, OHS Management System, klausul 4.4.3
- EHS Management System Manual NAMA PERUSAHAAN
C.5. INFORMASI TERDOKUMENTASI
- PROSEDUR
- Tanggung Jawab
- EHS Department bertanggung jawab untuk senantiasa berkoordinasi baik secara internal maupun eksternal perusahaan (Kementerian Lingkungan Hidup, Depnaker Propinsi / K / Kodya., Bapedalda Propinsi / Kabupaten / Kotamadya, Depkes, Pemda dan instansi / institusi lain terkait berkaitan dengan spek K3) yang bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan dan perundangan, standar, dan informasi K3 lainnya senantiasa up to date / terbaru dan dikomunikasikan / diinformasikan pada departemen terkait di dalam lingkungan operasi NAMA PERUSAHAAN Procurement Department bertanggung jawab untuk menginformasikan ketentuan- ketentuan K3 NAMA PERUSAHAAN kepada supplier / pemasok dan kontraktor / sub kontraktor yang akan memasok barang atau jasa / bekerja dilingkungan operasi NAMA PERUSAHAAN
- Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif Dept. bertanggung jawab untuk menyediakaan sarana-sarana dan penyebarluasan informasi-informasi K3 kepada seluruh karyawan yang ada di Departemennya.
- Komunikasi
- Komunikasi Internal
- Karyawan NAMA PERUSAHAAN diberikan atau mendapat informasi mengenai pedoman dan prosedur Sistem Manajemen Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta pelaksanaannya di lingkungan NAMA PERUSAHAAN melalui kegiatan pelatihan dan pelaksanaannya dikoordinir oleh Technical Training Department.
- Karyawan NAMA PERUSAHAAN mendapatkan informasi mengenai kebijakan terpadu (kualitas, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja), manual SMK3, hasil rapat-rapat P2K3, artikel-artikel K3, perubahan- perubahan pada prosedur / instruksi kerja, penyelesaian masalah / keluhan K3, program-program dan kinerja K
- NAMA PERUSAHAAN Informasi ini diberikan melalui pelatihan, penjelasan / briefing K3 harian / mingguan atau melalui papan pengumuman dan bulletin K3 (melalui media cetak atau elektronik internal perusahaan).
- Informasi mengenai peraturan perundangan K3 akan disediakan oleh EHS Manager kepada tiap Kepala Departemen / SMR-Safety Management Representatif / EMR-Environment Management Representatif / SR-Safety Representatif / ER-Environment Representatif Departem
- Laporan hasil kegiatan inspeksi K3, pemantauan lingkungan dan lingkungan kerja dan penyelidikan kecelakaan disiapkan oleh EHS Department sebagai salah satu bahan yang akan dibahas dalam rapat bulanan / rapat khusus P2K3, dan dibuatkan risalah rapat P2K3 dan disebarluaskan kepada tiap Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif dan Safety / Environment Representatif serta seluruh anggota P2K
- Hasil laporan audit internal / eksternal SMK3 disiapkan oleh personil EHS Department berdasarkan laporan tim auditor internal / eksternal dan didistribusikan kepada pihak internal (Dewan Direksi, Ketua P2K3, Kepala Divisi, Kepala Departemen / Safety Management Representatif / Environment Management Representatif, Safety Representatif, Environment Representatif ) dan pihak eksternal jika diperlukan ( misal Auditor Eksternal ).
- Tanda-tanda peringatan K3 (poster, sign, label, dll) disediakan oleh EHS Department dengan terlebih dahulu masing-masing Kepala Departemen melampirkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian resiko di departemennya disertai dengan formulir pengajuan permintaan tanda-tanda peringatan K3.
- Untuk memudahkan penyebaran informasi yang berkaitan dengan K3 dalam lingkup NAMA PERUSAHAAN, maka dibuat daftar penyebarluasan informasi K3 (contoh dapat dilihat pada LAMPIRAN )
- Komunikasi Ekternal
- Personil EHS Department menghubungi instansi-instansi terkait (misal: Kanwil Depnaker / Dinas Depnaker Kabupaten / Kotamadya, Bapedal, Depkes dan sebagainya) untuk mendapatkan informasi terkini mengenai peraturan perundangan berkaitan dengan K3 di Indones
- Setiap 3 bulan sekali NAMA PERUSAHAAN, melaporkan hasil kegiatan P2K3 kepada Dinas Tenaga Kerja Setempat, dimana laporannya disiapkan oleh sekretaris P2K3 dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris P2K
- Laporan kecelakaan kerja dan hasil penyelidikannya disiapkan oleh EHS Manager dan disampaikan kepada Kepala Operasi, Ketua P2K3 tembusannya kepada pihak Kanwil Depnaker setempat.
- Pihak pemasok dan kontraktor / sub kontraktor yang terikat kontrak dengan NAMA PERUSAHAAN, untuk menyediakan barang atau jasa diinformasikan tentang kebijakan dan ketentuan K3 NAMA PERUSAHAAN Informasi diberikan oleh Procurement Manager dan bila diperlukan NAMA PERUSAHAAN dapat memberikan pelatihan awal atau penjelasan / briefing K3 kepada kontraktor yang akan bekerja di lingkungan NAMA PERUSAHAAN Pihak Satuan Pengaman / Security di Pos Komando Keamanan perusahaan berkewajiban memberikan informasi kepada setiap tamu yang akan memasuki area pabrik / plant di lingkungan operasi NAMA PERUSAHAAN tentang Kebijakan Terpadu (Kualitas, Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan-peraturan umum K3 dan prosedur menghadapi keadaan darurat.
- Pihak Satuan Pengaman / Security yang ada di Pos Ronda setiap Gedung / Area Produksi atau Kepala Departemen / Personil Departemen yang ditunjuk berkewajiban memberikan informasi- informasi K3 dan prosedur tanggap darurat yang berlaku di area tersebut kepada setiap tamu yang akan masuk ke gedung / area departemen / plant tersebut.
- Informasi-informasi yang berkaitan dengan kondisi darurat / emergency yang terjadi di perusahaan diatur dan mengikuti prosedur komunikasi tanggap gawat darurat.
- Untuk menjamin kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan K3, diatur dan mengikuti peraturan perusahaan mengenai “Non -Disclosure Agreement” (Perjanjian/Kesepakatan Tidak Membocorkan Rahasia Perusahaan) yang telah ditanda tangani oleh setiap karyawan NAMA PERUSAHAAN
- Alat dan Media Komunikasi
- Komunikasi
Alat dan Media komunikasi yang digunakan dapat berupa dan tidak terbatas hanya pada alat dan media sebagai berikut :
- Electronic mail ( e-mail )
- Meeting ( townhall, P2K3, dsb.)
- Briefing
- One to one personal contact
- Papan pengumuman
- Pelatihan atau kursus
- Banner, poster (Promosi)
- Distribusi dokumen ( Manual, standard procedure, supporting doc, record )
- Telepon, facsimile, internet
- TV Media
- Konsultasi K3
- Konsultasi ini bisa dilakukan di internal NAMA PERUSAHAAN untuk melibatkan karyawan maupun dengan pihak eksternal, seperti Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah terkait, Lembaga Swadaya masyarakat ( NGO – Non Government Organization ), perusahaan asuransi, konsultan K3, ds
- Beberapa contoh konsultasi K3 adalah :
- Konsultasi dengan wakil karyawan dalam pembuatan kebijakan K3
- Konsultasi dengan karyawan yang ahli maupun dengan pihak eksternal untuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainny
- Konsultasi dengan Perguruan Tinggi atau lembaga penelitian dalam usaha pencegahan pencemaran lingkungan dan pemanfaatan limbah.
- Konsultasi dengan pihak konsultan eksternal untuk usaha-usaha peningkatan perilaku dan kinerja karyawan terkait dengan K3
TABEL JADWAL PROGRAM KOMUNIKASI
- Motipasi dan Kesadaran
Komunikasi dan konsultasi K3 tersebut akan meningkatkan motivasi dan kesadaran semua orang baik karyawan maupun pihak ketiga yang berada di area operasi NAMA PERUSAHAAN untuk menerapkan, mengembangkan dan memelihara sistem manajemen K3 untuk memperbaiki kinerja K3 secara menyeluruh.
- OPERASI KESELAMATAN KONSTRUKSI
D.1. PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN OPERASI
Perusahaan harus menentukan operasi dan aktifitas yang terkait dengan bahaya-bahaya yang telah teridentifiasi,. Semua operasi dan aktifitas tersebut memerlukan kontrol untuk penanganan resiko K3. Perubahan-perubahan terhadap aktifitas dan operasi tersebut juga harus diatur.
Untuk operasi dan aktifitas tersebut, organisasi harus menerapkan dan memelihara:
- Kontrol operasional yang dapat diterapan. Organisasi harus mengintegrasikan kontrol operasional dalam sistem manajemen K3 secara keseluruhan.
- Kontrol terkait dengan barang-barang, peralatan dan jasa yang dibeli,
- Kontrol terkait kontraktor dan pengunjung lain ke lokasi kerja
- Prosedur terdokumentasi, diperlukan bila dianggap bahwa ketiadaan prosedur dapat membuat penyimpangan terhadap kebijakan dan sasaran K3,
- Kriteria operasi, bila dianggap bahwa ketiadaan kriteria dapat membuat penyimpangan terhadap kebijakan dan sasaran K3
Perencanaan operasional berupa prosedur kerja / petunjuk kerja, yang harus mencakup seluruh upaya pengendalian, diantaranya :
- Upaya pengendalian berdasarkan lingkup pekerjaa
- Rencana penunjukan personil yang akan ditugaskan menjadi Penganggung Jawab Kegiatan S
- Prediksi dan rencana penanganan kondisi keadaan darurat tempat ke
- Rencana prosedur / petunjuk kerja yang perlu di siapk
- Rencana program pelatihan / soisalisasi sesuai pengendalian resiko.
- Sistem pertolongan pertama pada kecelaka
- Persyaratan Operator Alat Angkat :
- Operator Alat Angkat harus memenuhi kompetens
- Setiap Operator alat angkat harus memiliki SIO (Surat Izin Operasi) atau bersertifikat yang di keluarkan oleh Badan yang berwenan
- Rambu Peringatan / Larangan / Anjuran :
- Penempatan Rambu-rambu peringatan/larangan/anjuran harus dipasang sesuai dengan kondisi di tempat kerja.
- Rambu peringatan/larangan/anjuran harus mudah dilihat dan dapat dibaca.
- Alat Pelindung Diri :
- Alat pelindung diri diidentifikasi berdasarkan hasil penilaian risiko.
- Alat pelindung diri (APD) diberikan kepada pekerja sesuai dengan jenis pekerjaan.
- Tamu/pengunjung dan pihak luar :
- Pengendalian dan pembatasan akses masuk dan akses keluar tempat kerja.
- Persyaratan APD (Alat Pelindung Diri.
- Induksi K3
- Prosedur dan Persyaratan tanggap darurat
Perusahaan membuat form untuk melakukan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) dengan contoh sebagai berikut :
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
Nama Pekerja |
: |
Nama Pekerja |
Nama Paket Pekerjaan | : | NAMA PROYEK |
Tanggal Pekerjaan |
: |
Tanggal Pekerjaan |
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan :
1 | Helm/Safety Helmet | ü |
| 6 | Pelindung Mata/Goggles, Spectacles) | ü |
2 | Sepatu/Safety Shoes | ü |
| 7 | Tameng Muka Face Shield | ü |
3 | Sarung Tangan/Safety Gloves | ü |
| 8 | Pelindung Telinga /Ear Plug, Ear Muff | ü |
4 | Rompi Keselamatan/Safety Vest | ü |
| 9 | Penunjang Seluruh Tubuh Full Body Harness | ü |
5 | Masker Pernafasan/Respiratory | ü |
| 10 | … dst |
|
NO | DESKRIPSI RISIKO | PENGENDALIAN AWAL | PENANGGUNG JAWAB |
| ||
URAIAN PEKERJAAN | INDENTIFIKASI BAHAYA | |||||
(Skenario Bahaya) | ||||||
(1) | (2) | (3) | (6) | (7) | ||
1 | PEKERJAAN PEMATANGAN LAHAN | |||||
| Pekerjaan | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Structure & Ahli K3 Konstruksi | ||
Tergelincir | Pagar pengaman galian bila perlu | |||||
Galian Longsor | Lereng dibuat landai | |||||
Tertabrak Kendaraan dan Alat berat | Menggunakan APD, Rambu – rambu harus jelas, berhati hati dalam pengunaan alat berat dan Kendaraan | |||||
2 | PEKERJAAN STRUKTUR BETON | |||||
| Pekerjaan Pembesian beton | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Structure & Ahli K3 Konstruksi | ||
Tergelincir | Berhati hati liat sekitar | |||||
Terjepit | Menggunakan APD sarung tangan | |||||
Terkena alat kerja | Menggunakan APD Safety shoes dan sarung tangan | |||||
| Pekerjaan Begesting beton | Tertimpa Matrial | Menggunakan APD Safety shoes dan penempatan matrial yg aman | Site Engineering Structure & Ahli K3 Konstruksi | ||
Begesting runtuh/jatuh | Pastikan kekuatan begesting | |||||
Terkena alat kerja | Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat | |||||
Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | |||||
| Pekerjaan cor beton | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Structure & Ahli K3 Konstruksi | ||
Tergelincir | Berhati hati liat sekitar | |||||
Mata iritasi terkena debu | Menggunakan Kaca mata | |||||
Iritasi Kulit | Menggunakan sarung tangan dan baju panjang | |||||
Debu terhirup | Menggunakan masker | |||||
3 | PEKERJAAN DINDING | |||||
| Pasangan Bata, Plester, Aci | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi | ||
Tergelincir | Pagar pengaman galian bila perlu | |||||
Mata iritasi terkena debu | Menggunakan Kaca mata | |||||
Debu terhirup | Menggunakan masker | |||||
Iritasi Kulit | Menggunakan sarung tangan dan baju panjang | |||||
Tertimpa benda dari atas | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
| Pemasangan ACP | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi | ||
ACP jatuh | Beda dipastikat di ikat dan di pasang dengan aman | |||||
Mata iritasi terkena serpihan | Menggunakan Kaca mata | |||||
Debu terhirup | Menggunakan masker | |||||
Pekerja, alat kerja jatuh dari ketinggian | Menggunakan Safety harness dan benda diikat | |||||
Tertimpa benda dari atas | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
4 | PEKERJAAN KUSEN | |||||
| Perakitan kusen dan pemasangan kusen | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi | ||
Terkena alat kerja | Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat | |||||
Mata iritasi terkena serpihan | Menggunakan Kaca mata | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
Terkena kaca | Menggunakan sarung tangan | |||||
Terjepit | Menggunakan APD sarung tangan | |||||
5 | PEKERJAAN GRANIT DAN KERAMIK | |||||
| Pasangan granit/ keramik | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi | ||
Terkena alat kerja | Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat | |||||
Mata iritasi terkena debu | Menggunakan Kaca mata | |||||
Debu terhirup | Menggunakan masker | |||||
Iritasi Kulit | Menggunakan sarung tangan dan baju panjang | |||||
6 | PEKERJAAN PLAFON | |||||
| Rangka dan pemasangan plafon | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi | ||
Terkena alat kerja | Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat | |||||
Mata iritasi terkena debu | Menggunakan Kaca mata | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
Debu terhirup | Menggunakan masker | |||||
Terjepit | Menggunakan APD sarung tangan | |||||
7 | PEKERJAAN PENGECATAN | |||||
| Pengecatan | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi | ||
Mata iritasi terkena cat | Menggunakan Kaca mata | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
Debu terhirup saat amplas | Menggunakan masker | |||||
Pekerja, alat kerja jatuh dari ketinggian | Menggunakan Safety harness dan benda diikat | |||||
Terjepit saat membuka cat | Menggunakan APD sarung tangan | |||||
8 | PEKERJAAN ATAP | |||||
| Rangka atap dan genteng | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Architecture & Ahli K3 Konstruksi | ||
Terkena alat kerja | Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat | |||||
Mata iritasi terkena serpihan | Menggunakan Kaca mata | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
Debu terhirup | Menggunakan masker | |||||
Pekerja, alat kerja jatuh dari ketinggian | Menggunakan Safety harness dan benda diikat | |||||
Terkena aliran listrik | Menggunakan sarung tangandan safety shoes dan berhati hati | |||||
Terjepit | Menggunakan APD sarung tangan | |||||
9 | PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING | |||||
| Pemasangan sanitasi | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Plumbing & Ahli K3 Konstruksi | ||
Tergelincir | Berhati hati lihat sekitar area | |||||
Terkena alat kerja | Menggunakan APD Safety shoes, Sarung tangan dan berhati hati dalam pengunaan alat | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
Terjepit saat pemasangan | Menggunakan APD sarung tangan | |||||
| Instalasi pipa air bersih dan kotor | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Plumbing & Ahli K3 Konstruksi | ||
Tergelincir | Pagar pengaman galian bila perlu | |||||
Pipa terjatuh | Pastikan pipa aman | |||||
Sambungan lepas | Pastikan pemasangan sesuai SOP | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
10 | PEKERJAAN ELEKTRIKAL | |||||
| Elektrikal | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Electrical & Ahli K3 Konstruksi | ||
Terkena aliran listrik | Menggunakan sarung tangan dan safety shoes dan berhati hati | |||||
Kebakar | Pastikan matrial dan sambungan sesuai strandar (SOP) | |||||
Meledak | Pastikan instalasi listrik utama sesuai strandar (SOP) | |||||
Arus pendek | Pastikan beban listrik dan sambungan sesuai strandar SOP | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
11 | PEKERJAAN JARINGAN DISTRIBUSI | |||||
| Jaringan | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Electrical & Ahli K3 Konstruksi | ||
Terkena aliran listrik | Menggunakan sarung tangan dan safety shoes dan berhati hati | |||||
Kebakar | Pastikan matrial dan sambungan sesuai strandar (SOP) | |||||
Meledak | Pastikan instalasi listrik utama sesuai strandar (SOP) | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet | |||||
12 | PEKERJAAN TATA UDARA | |||||
| Instalasi tata udara | Tersandung | Menggunakan APD Safety Shoes | Site Engineering Electrical & Ahli K3 Konstruksi | ||
Pekerja, alat kerja jatuh dari ketinggian | Menggunakan Safety harness dan benda diikat | |||||
Terkena aliran listrik | Menggunakan sarung tangan dan safety shoes dan berhati hati | |||||
Kebakaran | Pastikan matrial dan sambungan sesuai strandar (SOP) | |||||
Tertimpa benda | Menggunakan APD Safety Helmet |
D.2. KESIAPAN DAN TANGGAPAN TERHADAP KONDISI DARURAT
TUJUAN
Untuk memastikan semua personil NAMA PERUSAHAAN bertindak dalam kapasitas masing-masing selama aspek-aspek kritis dari suatu keadaan darurat.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk semua kegiatan di Kantor pusat dan Proyek yang mensyaratkan pengendalian LK3 dalam pelaksanaannya.
PROSES
Pemeriksaan Kesiapan Terhadap Keadaan Darurat Setiap 1 (satu) bulan sekali Tim LK3 yang ditunjuk oleh Wakil Manajemen melakukan pemeriksaan kesiapan terhadap keadaan darurat dengan menggunakan formulir Daftar Periksa Keadaan Darurat, yang meliputi :
- APAR
- Isi kotak obat
- Petunjuk Evakuasi / Rambu Evakuasi
- Fasilitas Sarana dan Prasarana (Rawan Bahaya)
- Personil LK3
Hasil dari pemeriksaan tersebut oleh Tim LK3 dilaporkan ke Ketua Tim Tanggap Darurat untuk ditentukan tindak lanjutnya jika ditemukan adanya ketidaksesuaian.
– KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT.
Ketua Tim Tanggap Darurat yang telah ditunjuk oleh Wakil Manajemen, bertanggung jawab untuk menyusun rencana kesiagaan dan tanggap darurat yang berisi informasi yang diperlukan untuk mengatasi suatu keadaan darurat, sebagai berikut :
- Pengenalan keadaan darurat : jenis dan prakiraan dampaknya
- Pengkajian akibat / dampak dan menyiapkan pencegahannya
- Prosedur penanggulangan keadaan darurat
- Sistem komunikasi dalam keadaan darurat
- Personil yang bertanggung jawab
- Tata cara pemberitahuan keadaan darurat
- Petunjuk komunikasi : Nama, Instansi, Alamat, Nomor telpon Pejabat terkait
- Peta situasi dalam keadaan darurat.
- Program evakuasi dalam keadaan darurat.
- Peta daerah aman untuk evakuasi.
k . Peta tempat / titik berkumpul (Assembly point).
- Pengakhiran keadaan darurat dan tindak lanjut.
- Program pelatihan keadaan darurat
– Rencana kesiagaan dan tanggap darurat oleh Ketua Tim Tanggap Darurat didistribusikan ke semua petugas terkait
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab memberikan pelatihan kesiagaan dan tanggap darurat terutama pada keadaan darurat yang paling memungkinkan terjadi di KantorPusat atau lokasi pekerjaan/ proyek kepada anggota tim dan karyawan.
– Ketua Tim Tanggap Darurat mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat diklasifikasikan sebagai keadaan tindak darurat, yang paling mungkin terjadi, antara lain sebagai berikut :
- Kebakaran atau ledakan
- Gempa bumi
- Huru-hara/ demonstrasi
- Banjir
- Sabotase atau ancaman Bom
- Cedera parah
- Tumpahan minyak (B3)
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat gambar/denah umum yang memperlihatkan tata letak (layout) semua peralatan kedaruratan, jalur evakuasi, daerah aman dan tempat untuk berkumpul (Assembly point).
– Ketua Tim Tanggap Darurat juga bertanggung jawab untuk menyusun petunjuk penggunaan peralatan yang berkaitan dengan keaadaan darurat
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab menjelaskan tata cara evakuasi dalam keadaan darurat kepada anggota tim.
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab menetapkan kewenangan dan tanggungjawab petugas yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam keadaan darurat sebelum pejabat yang berkompeten tiba di lokasi mengambil alih tanggung jawab. Semua pegawai termasuk pengunjung harus mengikuti komando yang diberikan olehpetugas tersebut. Apabila ada perubahan petugas maka daftar petugas harus direvisi dan disampaikan ke P2K3 atau Unit K3.
KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT KEBAKARAN
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat akibat kebakaran, serta penjelasan pencegahan bahaya kebakaran sesuai Instruksi Kerja Pencegahan Bahaya Kebakaran serta cara penggunaan APAR sesuai dengan Instruksi Kerja APAR.
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab untuk menyusun prosedur tindak darurat untuk keadaan kebakaran.
– Pegawai atau orang yang pertama kali yang mengetahui / melihat kebakaran segera mengambil APAR yang terdekat dan berusaha memadamkan api sambil berteriak memberitahukan kepada karyawan lainnya untuk segera melaporkan adanya kebakaran kepada Unit LK3 atau petugas yang ditunjuk.
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab untuk membunyikan alarm (jika ada) atau tanda bahaya secara terus menerus dengan jeda disertai dengan pemberitahuan adanya kebakaran melalui pengeras suara.
– Anggota tim yang ditunjuk memberitahukan kepada petugas pemeliharaan / teknisi untuk memadamkan aliran listrik yang tidak dibutuhkan.
– Anggota tim yang ditunjuk memberitahukan kepada semua pegawai termasuk tamu atau pengunjung untuk menuju kedaerah yang aman dengan cara memberikan komando
- Tidak boleh Panik
- Berkumpul bersama-sama membentuk kelompok-kelompok kecil
- Tinggalkan tempat kerja sesuai arah peta daerah aman untuk evakuasi
d .Jangan terburu-buru sewaktu menuju daerah aman dan sewaktu menuruni tangga darurat
– Anggota tim yang ditunjuk menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran.
– Anggota tim yang ditunjuk menghubungi pejabat NAMA PERUSAHAAN yang berkompeten, untuk segera datang ke lokasi kejadian dan mengambil alih kendali.
– Anggota tim yang ditunjuk mengupayakan penyelamatan antara lain :
a. Mencari sumber penyebab bahaya dan melakukan tindakan pengamanan
b. Melokalisir lokasi bahaya
c. Memberikan pertolongan pertama.
– Anggota tim yang ditunjuk menghubungi pihak kepolisian dan Lembaga / Instansi yang terkait sehubungan dengan kebakaran yang terjadi.
MATRIKS TINDAKAN DARURAT KEBAKARAN
KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT GEMPA BUMI
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat akibat Gempa Bumi.
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab untuk menyusun prosedur kesiagaan dantanggap darurat untuk keadaan gempa bumi.
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab mengambil langkah penyelamatan sesuai prosedur yang dimiliki jika terjadi kondisi darurat akibat gempa bumi
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab membunyikan alarm atau tanda bahaya secara terus menerus dengan jeda disertai dengan pemberitahuan adanya gempa bumi melalui pengeras suara.
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan melalui radio atau pengeras suara kepada semua pegawai untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Selama goncangan, merunduk dan mencari tempat perlindungan yang aman
- Segera setelah goncangan, menjauhi jendela, dinding dan jaringan / instalasi listrik.
- Jangan panik, selalu berkumpul bersama dalam kelompok-kelompok kecil.
- Jangan terburu-buru mengungsi, kecuali bangunan ada kecenderungan akan mengalami kerusakan yang parah serta pada posisi di daerah yang berisiko tinggi.
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada semua pegawai untuk menuju kedaerah yang aman.
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada petugas pemeliharaan / teknisi untuk memadamkan aliran listrik yang tidak dibutuhkan
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pejabat NAMA PERUSAHAAN yang berkompeten, untuk segera datang ke lokasi kejadian dan mengambil alih kendali.
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan upaya-upaya penyelamatan dengan memberikan pertolongan pertama.
– Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pihak kepolisian dan Lembaga / Instansi yang terkait dengan gempa bumi yang terjadi.
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya gempa bumi termasuk kerusakan dan korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.
KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT HURU HARA / DEMONSTRASI
– Bila terjadi aksi demonstrasi atau serbuan dari luar perusahaan, Ketua Tim Tanggap Darurat atau Petugas Keamanan harus menerima dan melayani dengan baik dan meminta perwakilan dari mereka untuk mendiskusikannya secara baik-baik di ruang tamu.
– Bila aksi terus berlangsung dan tidak terjadi kesepakatan, maka informasikan kepada bagian yang berwenang sambil tetap meminta para penyerbu tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan / tindakan brutal.
– Bila tidak terjadi kesepakatan dan aksi terus berlangsung dan tambah tidak terkendali, maka Ketua Tim Tanggap Daruratdan Petugas Keamanan dapat meminta bantuan pengamanan kepada aparat daerah setempat yang berwenang seperti : Kepolisian.
– Sambil menanti keadaan, semua karyawan bersiap siaga untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang dapat terjadi.
– Bila terjadi keadaan darurat, maka Ketua Tim Tanggap Daruratmemimpin tindakan penanganan yang sesuai.
– Bila huru-hara atau demonstrasi berasal dari dalam, yaitu karyawan NAMA PERUSAHAAN dan menjurus pada keadaan darurat yang tidak terkendali, maka Ketua Tim Tanggap Daruratdapat menghubungi aparat daerah setempat yang berwenang untuk meminta bantuan pengamanan
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya huru hara / demonstrasitermasuk kerusakan dan korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.
KESIAGAAN DAN TANGGAP BANJIR
– Bila terjadi bencana alam banjir yang datang secara perlahan-lahan, semua karyawan harus mengamankan lingkungan sekitarnya dari kemungkinan bahaya banjir yang lebih besar, yang dapat terjadi, disamping harus memperhatikan keselamatan dirinya, misalnya :
a.Menyingkirkan benda-benda, sampah atau apapun yang dapat menghambat / menyumbat jalannya air.
b.Mematikan arus listrik dari kabel atau alat yang mungkin dapat terendam air.
c.Memindahkan file atau dokumen dengan jarak 30 cm atau lebih tinggi dari lantai sebelum meninggalkan ruangan.
– Bila hal tersebut tidak bisa ditangani sendiri, minta bantuan orang lain atau yang berwenang.
– Untuk menunggu keadaan selanjutnya, Kepala Bagian harus memonitor dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan lainnya di lapangan dengan meminta bantuan kepada bawahannya.
– Bila keadaan bertambah buruk dan menjurus kepada keadaan darurat maka lakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang sesuai.
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya banjirtermasuk kerusakan bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.
KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT ANCAMAN BOM
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab memberikan penjelasan kepada semua pegawai mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi darurat akibat ancaman bom.
– Ancaman Bom Melalui Telepon
1.Selama menerima telepon dari orang / si penelpon diusahakan tetap tenang.
2.Mengupayakan agar si penelpon terus bicara dan mencatat seluruh percakapan :
a.Dimana bom dipasang
b.Berapa banyak bom yang dipasang
c.Kapan bom akan meledak
3.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab segera melapor kepada pejabat yang terkait atau petugas yang ditunjuk.
4.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menindak lanjutilaporan yang diterima dengan segera melakukan tindakan penanganan keadaan darurat.
– Ancaman Bom melalui Surat
1.Penerima surat segera menghubungi pejabat atau petugas yang ditunjuk.
2.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menindak lanjuti laporan yang diterima dengan segera melakukan tindakan penanganan keadaan darurat
MENEMUKAN OBYEK YANG MENCURIGAKAN
1.Penemu atau orang pertama yang mengetahui obyek yang mencurigakan dilarang menyentuh.
2.Penemu segera menghubungi kepada pejabat atau petugas yang ditunjuk dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
a.Identitas pelapor / penemu obyek
b.Lokasi obyek
c.Ciri-ciri obyek
3.Semua pegawai yang berada disekitar lokasi obyek tersebut supaya menjauhi area / lokasi obyek.
4.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pihak kepolisian dan lembaga / instansi yang terkait.
5.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab memasang tanda peringatan “Jangan mendekat“ dan memasang pagar / pembatas sekeliling area / lokasi obyek.
6.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menempatkan petugas keamanan untuk menjaga area / lokasi obyek agar orang tidak mendekat.
7.Jika dipandang perlu dilakukan tindakan evakuasi.
8.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pejabat NAMA PERUSAHAAN yang berkompeten, untuk segeradatang ke lokasi kejadian dan mengambil alih kendali..
9.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan upaya-upaya penyelamatan dengan memberikan pertolongan pertama.
10.Anggota tim yang ditunjuk bertanggung jawab menghubungi pihak kepolisian atau pihakyang berwajib
– Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya ancaman bom / sabotasetermasuk kerusakan atau korban bila ada kepada pihak-pihak yang terkait
KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT CEDERA PARAH
– Pertolongan pertama terhadapkorban cedera parah dilakukan sesuai Instruksi Kerja PPPK.
– Pelaporan atas terjadinyacedera parah ditindaklajuti sesuai Prosedur Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan dan Insiden.
KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT TUMPAHAN MINYAK
– Untuk mencegah terjadinya tumpahan atau ceceran material atau limbah B3 harus diperhatikan :
a.Untuk pekerja yang membawa material atau limbah B3, harus menggunakan alat pelindung diri yang sesuai atau dipersyaratkan sesuai MSDS material tersebut. Misal : sarung tangan, masker.
b.Menyediakan tempat penampung atau wadah yang sesuai dari bahan atau material B3 yang akan dibawa.
c.Isi material atau limbah B3 pada tempat penampungan tidak lebih dari ¾ dari luas tempat penampungan tersebut agar tidak tercecer selama proses pemindahan.
– Bila terjadi tumpahan gunakan pasir, tanah, serbuk kayu yang tersedia dan lokalisir tumpahan tersebut agar tidak meluas. Minta bantuan pihak lain bila tidak dapat menangani sendiri.
– Bila terjadi ceceran gunakan kain majun, agar ceceran tidak menyerap ke tanah. Masukkan atau buang kain majun yang telah terkontaminasi pada tempat limbah B3 yang telah disediakan.
– Hal yang perlu diperhatikan :
a.Menggunakan pelindung pada saat proses penuangan material atau limbah B3.
b.Pada saat penuangan berilah penampung di bawahnya dengan bak penampungan agar tumpahan dan ceceran yang langsung ke tanah tidak terjadi atau dapat dikurangi.
c.Apabila terkena bahan kimia pada mata atau kulit, maka segeral cuci dengan air bersih. Apabila kondisi tidak membaik maka mintalah bantuan pengobatan.
d.Apabila kejadian tersebut tidak membaik maka segeralah dibawa ke dokter atau rumah sakit dan sertakan MSDS atas material tersebut.
e.Dilarang makan, minum atau menyalakan api selama penanganan material atau limbah B3.
STRUKTUR ORGANISASI KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
Wakil Manajemen menetapkan Struktur Organisasi untuk menangani keadaan darurat yang mungkin dapat terjadi di semua Proses di NAMA PERUSAHAAN Organisasi ini mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinir semua kegiatan tindak darurat di NAMA PERUSAHAAN. Ketua Unit K3 memimpin dan mengkoordinir semua kegiatan tindak darurat di Proyek. Ketua Unit K3 di jabat oleh : Kepala Proyek.
2.Petugas K3 merupakan anggota P2K3 atau Unit K3 yang ditunjuk. Petugas K3 bertugas :
a.Memimpin kegiatan tindak darurat di lapangan
b.Menginformasikan kepada publik dan lembaga / instansi yang terkait (kepolisian, dinas pemadam kebakaran, Rumah sakit , pers dll)
c.Melakukan kegitan pemadaman api dan tindakan penyelamatan.
d.Memberikan pertolongan pertama kepada korban sampai bantuan medis datang.
e.Berkoordinasi dengan teknisi mematikan aliran listrik sewaktu terjadi kebakaran, gempa bumi dan kondisi bahaya lainnya. Teknisi terdiri dari petugas maintenance NAMA PERUSAHAAN.
f.Melakukan pengecekan jumlah orang dengan menghitung kembali jumlah orang yang berada di tempat titik berkumpul (Assembly point) dengan membandingkan jumlah orang yang terdaftar sebelum kejadian. Jumlah orang yang dihitung termasuk tamu, pengunjung dan siapapun yang sebelum kejadian diketahui berada di daerah kejadian. Pengecekan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah seluruh orang yang berada di daerah kejadian sudah dievakuasi.
3.Tim Pengaman / Satpam mengamankan lokasi kantor selama keadaan darurat terjadi.
TAHAP PEMULIHAN
– Apabila kondisi darurat sudah teratasi maka P2K3 / Unit K3 akan menentukan apakah lokasi kejadian sudah aman untuk dimasuki kembali dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib dengan memberikan pengumuman
– Membentuk tim untuk mendata semua kerugian/ korban yang ada dan mengambil langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kegiatan perusahaan
LAMPIRAN
– Alur Prosedur Gawat Darurat
– Formulir Daftar Periksa Keadaan Darurat
– Formulir Laporan dan Evaluasi Keadaan Darurat
- EVALUASI KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
E.1. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan adalah tahap dimana proses lebih dalam terhadap segala jenis proses perubahan perundang-undangan,dll. Di dalamnya terdapat prosedur yaitu :
- Melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia
- Dalam hal perusahaan tidak mempunyai SDM dapat menggunakan pihak lain
- Hasil pemantauan dilaporkan kepada pengusaha
- Hasil tersebut digunakan untuk melakukan tindakan pengendalian
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan
Pengendalian pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan mengacu pada kegiatan yang dilaksanakan pada bagian D (Operasi keselamatan konstruksi) berdasarkan upaya pengendalian pada bagian B (Perencanaan keselamatan konstruksi) dan C (Dukungan keselamatan konstuksi).
Hal-hal yang harus dilaporkan dalam laporan evaluasi dan kinerja K3 adalah :
- Rekapitulasi kecelakaan kerja dengan mengacu pada pelaporan dan penyelidikan kecelakaan yang sudah dibuat.
- Occupational Injury/Illness (Cidera/Sakit Akibat Kerja)
- Fatality (Meninggal Dunia
- Loss Work Day / Loss Time Injury (Hilang Hari Kerja)
- Restricted Work Day (Kerja Terbatas)
- Medical Treatment (Perawatan Kesehatan)
- First Aid (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
- Fire Accident (Kebakaran)
- Traffic Accident (Kecelakaan lalu lintas)
- Environmental Accident (Kecelakaan Lingkungan)
- Property Damage Accident (Kecelakaan peralatan atau mesin)
- Near miss (Hampir celaka)
- Man Hour (Jam kerja)
- Km Driven (Kilometer mengemudi – untuk kendaraan perusahaan)
E.2. TINJAUAN MANAJEMEN
Tinjauan manajemen focus terhadap keseluruhan kinerja system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kesesuaian system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terhadap operasional dan aktivitas perusahaan
- Kecukupan pemenuhan penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kebijakan K3 perusahaan
- Keefektivan penyelesaian tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan serta hasil-hasil lain yang dicita-citakan
Tinjauan Manajemen dilaksanakan oleh Pimpinan Perusahaan dan dilaksanakan secara berkala yang secara umum dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali untuk meninjau penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan berjalan secara tepat
Hal-hal yang dapat dijadikan acuan dalam melaksanakan Tinjauan Manajemen antara lain :
- Laporan keadaan darurat (termasuk kejadian serta pelatihan/simulasi/pengujian tanggap darurat).
- Survey kepuasan tenaga kerja terhadap penerapan K3 di tempat kerja
- Statistik insiden kerja (termasuk kecelakaan kerja dan Penyakit akibat kerja).
- Hasil-hasil inspeksi.
- Hasil dan rekomendasi pemantauan dan pengukuran kinerja K3 di tempat kerja.
- Kinerja K3 kontraktor.
- Kinerja K3 pemasok.
- Informasi perubahan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.
Hasil pemeriksaan dan evaluasi kinerja K3 pada bagian E. Diklasifikasikan dengan kategori sesuai dan tidak sesuai tolok ukur sebagaimana dalam Perencananaan Keselamatan Konstruksi.
Hal-hal yang tidak sesuai, termasuk bilamana terjadi kecelakaan kerja dilakukan peningjauan ulang untuk di ambil tindakan perbaikan.
E.3. PENINGKATAN KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- Perubahan peraturan perundangan-undangan;
- Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
- Perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
- Perubahan struktur organisasi perusahaan;
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi;
- Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
- Adanya pelaporan dan/atau
- Adanya saran dari pekerja/buruh.
Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi dilakukan dengan melakukan pemantauan, pengawasan, pelatihan dan pembahasan rapat SMK3 secara periodik serta dengan melaksanakan audit secara menyeluruh dimulai pada tahap pelaksanaan serta penyelesaian proyek
Perusahaan membuat form untuk Jadwal Inspeksi dan Audit sebagai berikut
No | Kegiatan | PIC | Bulan Ke – |
|
|
| |||
|
|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
|
1 | Inspeksi Keselamatan Konstruksi | Penanggung Jawab K3 | ü | ü | ü | ü | ü | ü |
|
2 | Patroli Keselamatan Konstruksi | Penanggung Jawab K3 | ü | ü | ü | ü | ü | ü |
|
3 | Audit internal | Penanggung Jawab K3 | ü | ü | ü | ü | ü | ü |
|
ORGANISASI K3:
Flowchart/struktur organisasi perusahaan
Demikian Penyusunan Rencana Keselamatan Konstruksi NAMA PERUSAHAAN disusun sebagai petunjuk dalam pelaksanaan NAMA PROYEK. Manajint emen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) akan terus diperbarui demi efektivitas pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara berkesinambungan.
tanggal
NAMA PERUSAHAAN
Nama
Direktur
Semoga Informasinya Bermanfaat ya Mitra Sarana Mandiri Perkasa, jangan Lupa Untuk Kunjungi Artikel Kami lainnya dengan klik disini, terima kasih !